SEKITAR KITA

Lindungi Generasi Emas, Pemkot Malang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kamis (28/10/2021) ini.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengingatkan bahwa upaya peningkatan kesehatan sangat terkait dengan tanggung jawab setiap pribadi, termasuk saat merokok.

Menurutnya, merokok memang hak setiap orang, tapi sebaliknya juga hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok.

“Maka dari itu, tentu harus kita atur dan sadari bahwa ada batasan ruang dan waktu demi melindungi generasi emas Indonesia yang sehat,” tegas Wali Kota Sutiaji.

Advertisement

Dengan terselenggaranya acara yang diikuti oleh 62 peserta dari perwakilan perangkat daerah, penyusun program Puskesmas, perwakilan guru Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMA/sederajat, dan komunitas masyarakat ini, ia berharap makin dikuatkannya deteksi dini faktor penyakit tidak menular.

“Tujuan utamanya untuk pencegahan dan deteksi dini faktor penyakit tidak menular (PTM), khususnya penyakit akibat merokok,” tandas Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr. Husnul Muarif, mengatakan bahwa meskipun saat ini fokus masyarakat banyak yang mencermati pandemi, namun jajarannya terus siap membangun literasi yang diharapkan merubah pola hidup demi penurunan risiko penyakit tidak menular.

“Selain advokasi, kami juga terus laksanakan konseling upaya berhenti merokok dan segera siapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk kuatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Advertisement

Pada Pasal 2, ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KTR wajib diterapkan dan ditetapkan penanggung jawab pada beberapa lokasi. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, serta tempat olahraga tertutup.

“Jika Perwal sudah tersusun, nanti kami bentuk tim pemantau KTR untuk membeberkan strategi demi meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan penerapan KTR di Kota Malang,” tambah dr. Husnul.

Dalam lingkup regional berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, rata-rata perokok usia 10-18 tahun di Provinsi Jawa Timur mencapai 9,8 persen populasi atau lebih tinggi dari angka nasional yaitu 9,1 persen.

“Sedangkan di Kota Malang sendiri angkanya mencapai 12,6 persen. Yang artinya lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur dan nasional.

Advertisement

Hal ini mengidentifikasikan adanya risiko penyakit tidak menular yang cukup tinggi dan perlunya terus ditumbuhkan kesadaran akan bahaya merokok,” jelas mantan Dirut RSUD Kota Malang ini.

Dampaknya, biaya kesehatan untuk menangani berbagai penyakit akibat merokok semakin melonjak dan membebani anggaran kesehatan nasional maupun daerah.

Pada tataran lokal, tercatat penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) mencapai 29.546 orang dan berada pada ranking kedua kasus penyakit terbanyak di Kota Malang tahun 2020 setelah hipertensi. (mus/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas