Hukum & Kriminal
Lilik Vs Pengusaha Ban, Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Memontum Kota Malang – Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Asvina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/7/2020) siang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terkait tuntutan itu, pihak Lilik akan mengajukan pembelaan dalam persidangan Minggu depan.
Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan jaksa dalam menuntut terdakwa Lilik.
” Harapan kami tuntutan lebih dari itu. Namun kita hormati jaksa dalam memberikan tuntutan. Tadi yang dianggap terbukti Pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni karena menggunakan saja,” ujar Enik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.
Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya.
Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.
Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.
Baca Juga : Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Ganesi: Harusnya Bukan Klien Saya yang Dilaporkan
” Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,” ujar Achnis.
Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















