Hukum & Kriminal
Lilik Vs Pengusaha Ban, Hakim Putuskan Hukuman Tahanan Kota

Memontum Kota Malang – Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Hanya saja dalam putusan ini, Lilik tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi melainkan tetap sebagai tahanan kota. Akhir persidangan, pihak kuasa hukum Lilik belum memutuskan apalah akan banding atau tidak. Mereka memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, usai persidangan mengatakan pihaknya menghornati putusan pengadilan dan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. ” Kami hormati putusan majelis yang memutus klien kami bersalah dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan tetap dengan tahanan kota. Tim kuasa hukum masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujar Ganesi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, pengusaha ban di Kota Malang, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.
Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengatakan mengetahui bawa surat nikahnya palsu pada Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.
Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.
” Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak tanya segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,” ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. (gie/yan)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















