Kota Malang
Lapas Kelas 1 Malang Mulai Uji Coba Kunjungan Tatap Muka

Memontum Kota Malang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mulai membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/07/2022) tadi. Meskipun kunjungan tatap muka masih dalam tahap uji coba, namun hal ini membawa angin segar bagi WBP dan keluarganya.
Terlihat, masyarakat sangat antusias dalam pelayanan ini. Terbukti dari banyaknya antrian yang cukup membeludak di ruang pendaftaran kunjungan Lapas Kelas I Malang. Sebanyak 49 WBP menerima kunjungan dari keluarganya.
“Setelah sekitar dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan. Tapi sekarang kita sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung,” ujar Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari.
Dasar dari dibukanya kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Serta pertimbangan menurunnya angka Covid-19 di Indonesia.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kunjungan Warga Binaan hanya dibatasi maksimal 3 orang yang diperbolehkan masuk untuk mengunjungi WBP. Dari 3 orang itu hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu seperti orang tua kandung, kakak atau adik kandung, istri ataupun anak kandung.
Adapun, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Apabila belum menerima vaksin ketiga, harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (Swab).
Warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, maka pihak keluarga diwajibkan membawa surat izin untuk membesuk. Surat izin itu diperoleh dari pihak penahan yakni baik dari Polres ataupun Kejaksaan. Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi untuk hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30.
“Untuk minggu depannya lagi akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini, mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka,” jelas Heri Azhari. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















