Kota Malang
Lapas Kelas 1 Malang Mulai Uji Coba Kunjungan Tatap Muka
Memontum Kota Malang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mulai membuka kembali kunjungan tatap muka dengan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (12/07/2022) tadi. Meskipun kunjungan tatap muka masih dalam tahap uji coba, namun hal ini membawa angin segar bagi WBP dan keluarganya.
Terlihat, masyarakat sangat antusias dalam pelayanan ini. Terbukti dari banyaknya antrian yang cukup membeludak di ruang pendaftaran kunjungan Lapas Kelas I Malang. Sebanyak 49 WBP menerima kunjungan dari keluarganya.
“Setelah sekitar dua tahun lebih, kita tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan. Tapi sekarang kita sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung,” ujar Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari.
Dasar dari dibukanya kembali kegiatan kunjungan tatap muka ini adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Serta pertimbangan menurunnya angka Covid-19 di Indonesia.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kunjungan Warga Binaan hanya dibatasi maksimal 3 orang yang diperbolehkan masuk untuk mengunjungi WBP. Dari 3 orang itu hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu seperti orang tua kandung, kakak atau adik kandung, istri ataupun anak kandung.
Adapun, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Apabila belum menerima vaksin ketiga, harus ada surat keterangan kenapa tidak bisa vaksin atau yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (Swab).
Warga binaan yang masih berstatus sebagai tahanan, maka pihak keluarga diwajibkan membawa surat izin untuk membesuk. Surat izin itu diperoleh dari pihak penahan yakni baik dari Polres ataupun Kejaksaan. Terkait dengan jam operasional kunjungan uji coba ini dibagi menjadi dua sesi untuk hari Selasa dan Kamis. Kunjungan dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30.
“Untuk minggu depannya lagi akan kita susun lagi jadwal operasional kunjungan tatap muka ini, mungkin ada penambahan hari dan sesi, karena untuk minggu ini kita masih dalam tahap uji coba tatap muka,” jelas Heri Azhari. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED