Hukum & Kriminal

Lagi, Pembuat Laporan Palsu Aksi Begal di Kota Malang Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – M Nurul Zakaria alias Zaka (26), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsekta Lowokwaru, Jumat (26/01/2023). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka, setelah membuat laporan palsu tentang aksi pembegalan ke Polsek Lowokwaru hingga terbit Laporan Polisi (LP) tipe A.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa sebelumnya atau Selasa (23/01/2024) siang, Zaka melapor ke SPKT Polsek Lowokwaru. “Tersangka NZ (Zaka, red) melapor bahwa dirinya telah menjadi korban begal di Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa sekitar pukul 00.30,” ujar Kompol Anton dalam rilis di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (27/01/2024) tadi.

Dalam laporan polisi, Zaka menceritakan bahwa sebelum kejadian, dia mengendarai motor berencana pulang setelah kerja dari Apartemen Sukarno-Hatta. “Saat laporan, NZ menjelaskan bahwa malam itu dia baru saja pulang kerja dari Apartemen Sukarno-Hatta. Dengan mengendarai motornya, NZ mengaku melintas di Jalan Soekarno-Hatta, kemudian ke Jalan Coklat. Dari situ, melaju ke Simpang Empat Jalan Cengger Ayam dan kemudian belok kanan menuju ke Jalan Melati,” jelasnya.

Baca juga:

Advertisement

Sesampainya di Jalan Melati, tambahnya, Zaka mengaku laju motornya dihentikan oleh empat pelaku begal yang mengendarai dua motor secara berboncengan. “NZ mengatakan pelaku berjumlah empat orang bersenjatakan clurit. Karena takut, NZ menyerahkan tasnya yang berisikan HP IPhone XR dan dompet berisikan KTP dan ATM,” kata Kompol Anton.

Atas laporan pembegalan ini, petugas kemudian menerbitkan LP dan melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi TKP yang ditunjuk oleh Zaka sebagai lokasi begal. Di lokasi, petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.

Dari keterangan beberapa saksi, menjelaskan pada Selasa sekitar pukul 00.30, suasana di Jalan Melati masih cukup ramai dan warga tidak ada yang melihat dan mendengar adanya peristiwa pembegalan. Petugas kemudian melakukan pengembangan memeriksa CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, di lokasi sekitar pukul 00.30, tidak didapati adanya pembegalan. Dari sinilah, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan kepada Zaka.

“Semula tersangka NZ mempertahankan ceritanya. Namun setelah kami tunjukan bukti-bukti, dirinya akhirnya mengaku berbohong dan tidak pernah menjadi korban begal. Selain itu, pada Selasa pukul 00.30, dia juga tidak melintas di Jalan Melati dan melainkan saat pulang melintas ke arah Jalan Mayjend Panjaitan/Betek,” urainya.

Advertisement

Usut punya usut, Zaka akhirnya mengaku kalau tas berisi HP IPhone XR dan dompet berisi KTP dan ATM, dibawa oleh pacarnya. “Tersangka akhirnya mengaku, kalau pada Minggu (21/01/2024) lalu atau sebelum laporan, dia bertengkar dengan pacarnya. Dalam pertengkaran itu, tas miliknya diambil oleh pacarnya,” jelasnya.

Namun karena HP IPhone XR tersebut baru seminggu dibelikan oleh ibunya, Zaka menjadi bingung. Dirinya pun mengarang cerita pembegalan kepada ibunya dan bercerita kalau HP yang baru seminggu dibelikan, telah hilang dirampas begal di Jalan Melati.

Cerita ini, kemudian membuat ibunya percaya. Sehingga pada Selasa siang, menyuruh anaknya untuk melapor. Namun, siapa sangka pelaporan ini justru menjadi boomerang bagi Zaka. Sebab, Zaka tidak hanya berbohong kepada ibunya saja, melainkan juga berbohong kepada polisi dengan melapor kasus pembegalan palsu.

“Saat ini tas berisi HP IPhone dan dompet, sudah kami amankan sebagai barang-bukti. Atas perbuatannya membuat LP palsu, NZ kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 220 KUHP,” tegasnya.

Advertisement

Pasal 220 KUHP sendiri berbunyi barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. “Tersangka tidak kami tahan. Saat ini tersangka kami kenakan wajib lapor. Proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Zaka membenarkan bahwa dirinya tidak kena begal melainkan tasnya dibawa pacarnya saat berada di Pasar Bunul. “Saya membuat laporan palsu, karena takut orang tua. Sebab HP tersebut baru seminggu dibelikan oleh ibu saya. HP itu diambil dan saya kasihkan ke pacar saya,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas