Hukum & Kriminal

Kurir SS Ciptomulyo Bawa Sabu 7,3 Gram, 44 Ribu Butir Pil LL

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat merilis tersangka Yusron dab Priyanda. (ist)

Memontum Kota Malang – Seorang pengedar natkotika, Yus alias Yusron (28) buruh harian lepas, warga asal Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sehari-hatinya tinggal di Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (26/8/2019) dirilis di Polres Malang Kota.

Dia adalah pengedar yang selama ini dicari oleh petugas. Dari tangan Yusron, petugas berhasil mengamankan SS (Shabu-Shabu) seberat 7,34 gram dan 44 ribu butir Pil LL serta timbangan elektrik. Yusron ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota beberapa waktu lalu di Ciptomulyo. Yakni setelah petugas menangkap PYR alias Priyanda (20) warga Jl Sampurna Tengah, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Priyanda ditangkap dengan barang bukti berupa SS seberat 0,75 gram.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau Priyanda baru saja transaksi narkotika di Jl Kyai Abid FA, Kecamatan Kedungkandang. Perugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memangkap Priyanda. Dia tidak nisa.mengelak dikrenakan petugas menemukan 2 poket SS seberat 0,75 gram yang di simpan dalam kemasan bungkus rokok.

Kepada petugas Priyanda mengaku kalau SS miliknya dibeli dari Yusron kenalannya seharga Rp 600 ribu. . Petugas kemudian mendatangi rumah Yusron di Ciptomulyo. Petugas melakukan pengeledahan hingga menemukan SS seberat 7,34 gram yang berada di atas almari baju. Petugas juga menemukan 2 ribu butir Pil LL di kolong kamar. Sedangkan 22 ribu butir Pil LL lainnya diamankan dari rumah Yusron yang berada di Cemorokandang.

Advertisement

Kepada petugas, Yusron mengaku bahwa sejak 4 bulan ini mengedarkan narkotika. Untuk SS di dapat dari DV yang hingga kini masih buron. Sedangkan Pil di dapat dari JW. Namun Yusron mengaku kalau dia tidak tahu persis dimana rumah DV dan JW. Hal itu dikarenakan setiap pengiriman dilakukan sistem ranjau. Adapun dia menjual narkotika untuk tambahan sehari-hari.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa Yusron ditangkap karena telah mengedarkan SS dan Pil LL. ” Awalnya kuta menangkap Priyanda. Dia kami tangkap karena kedaparan 2 poket SS. Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Yusron. Untuk Priyanda kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Yusron kami kenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019. Ancamannya minimal 5 tahun dan.maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas