Hukum & Kriminal
Kurir Narkoba Asal Sumawe Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang tersangka kasus Narkoba berinisial MZ alias Inuk (39), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, masih dalam pengembangan penyidikan petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Senin (09/01/2023) tadi. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (07/01/2023) malam, dengan barang-bukti (BB) sabu-sabu (SS) seberat 10,32 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan tersangka MZ adalah hasil pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Kota Malang. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dari penangkapan ini, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu, satu timbangan digital, serta satu buah HP,” ujarnya, Senin (09/01/2023) tadi.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Meskipun kedapatan BB sabu seberat 10,32 gram, namun MZ mengaku bahwa dirinya hanya ebagai kurir. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















