Kota Malang
Kurir Narkoba Asal Blimbing Kota Malang Dibekuk Satreskoba
Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial RP alias Rendy (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Selasa (24/01/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah pulang dari meranjau sabu-sabu (SS) di sekitaran Kota Malang. Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa sabu seberat 16,29 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa RA adalah Target Operasi (TO) yang selama ini dicari oleh petugas kepolisian. “Petugas melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti pelaku. Pelaku kami tangkap di rumahnya, seusai pulang meranjau sabu,” ujarnya, Kamis (26/01/2023) tadi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, RA tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan tiga klip plastik berisi sabu seberat 16,29 gram. “Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti Narkoba dan timbangan digital,” tambahnya.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Kepada petugas, RA mengaku hanya sebagai kurir. Dan dirinya hanya menjalankan perintah untuk meranjau sabu sesuai perintah pengedar. Hanya saja, di mana rumah temannya yang mengirim Narkoba kepadanya, dirinya tidak paham. Sebab, dirinya juga mendapatkan sabu dengan sistem ranjau.
“Tersangka mengaku sudah beraksi tiga kali kepada petugas. Namun saat ini, masih kami kembangkan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Dodi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED