Hukum & Kriminal
Kuras ATM Teman, Remaja Pakis Dibekuk Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang remaja berinisial DEN (20), asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu dikarenakan, DEN diduga melakukan aksi kriminalitas dengan membobol kartu ATM milik temannya. Akibatnya, kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, dalam rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, mengatakan bahwa tersangka DEN ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, seusai membobol uang di rekening milik temannya sendiri. “Tersangka ini mengetahui PIN ATM milik korbannya berinisial F (20), asal Kota Malang, dikarenakan antara pelaku dan korban merupakan sahabat. Dan saat korban mengambil uang di ATM, tersangka selalu diajak. Sehingga, hafal dengan PIN ATM korban,” ujarnya, Selasa (16/05/2023) tadi.
Aksi pembobolan ini terjadi, tambahnya, saat tersangka main ke tempat kos korban untuk mengerjakan tugas kuliah bersama, Kamis (30/03/2023). “Pada saat korban berada di luar kamar kos, tersangka mengambil dompet korban dan mengambil kartu ATM nya. Setelah itu, tersangka keluar dan mengambil uang memakai kartu ATM korban sebesar Rp 10 juta. Usai mengambil uang, kartu ATM itu dikembalikan lagi ke dompet korban,” jelasnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Merasa aksi pertamanya sukses, pada Jumat (31/03/2023), tersangka kembali datang ke tempat kos korban dan mengulangi aksi serupa. Atas aksi kedua ini, seluruh uang dalam ATM korban ludes. Dari aksi pertama dan kedua ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.
Korban baru menyadari kalau ATM nya telah hilang pada Sabtu (01/04/2023) saat akan mengambil uang. Saat itu, korban mendapati ATM dalam dompetnya telah hilang. Setelah dicek di bank, uangnya sudah terkuras Rp 17 juta. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. “Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku melakukan hal tersebut dua kali hingga total kerugian Rp 17 juta,” tegasnya.
Kepada petugas, DEN mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk mentraktir teman-temannya untuk makan pizza dan kebutuhan sehari-hari. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















