Kota Malang
Kukuhkan 67 Kepala Sekolah, Wali Kota Malang Tegaskan Komunikasi harus Terjaga dengan Baik
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengukuhkan 67 Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, di Gedung Mini Blok Office, Balai Kota Malang, Rabu (28/12/2022) pagi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, menyampaikan jika menjadi seorang pemimpin tentunya harus memberikan contoh yang baik dan juga harus bisa membangun sebuah komunikasi yang baik dengan seluruh elemen yang ada serta pihak terkait. “Sehingga, nantinya dengan komunikasi yang baik, maka soliditas lembaga yang ada, bisa terbangun dengan kokoh. Yang pada akhirnya, seluruh program kerja yang dicanangkan bisa mendapatkan dukungan, berjalan dengan lancar dan sukses seperti yang diharapkan,” tegas Wali Kota Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyebutkan jika 67 Kepala Sekolah yang mengikuti pengukuhan tersebut, yakni terdiri dari 1 orang Kepala Sekolah TK Negeri Pembina, 52 orang Kepala Sekolah SD Negeri dan 14 orang Kepala Sekolah SMP Negeri. “52 orang Kepala Sekolah SD itu, 10 diantaranya merupakan promosi. Sedangkan pada jenjang SMP, ada 14 Kepala Sekolah, dan enam orang diantaranya merupakan promosi,” ujar Suwarjana.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dijelaskannya, sebelum para Kepala Sekolah itu dikukuhkan, tentunya mereka adalah guru atau tenaga pendidik yang pernah menjabat di sebuah sekolah. Kemudian, dalam persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah itu menurutnya juga sangat mudah.
“Persyaratannya itu boleh dari guru penggerak tapi ketentuannya harus memenuhi. Golongan, dan pangkat harus III-C. Tetapi, di Kota Malang masih kami tambahi dengan kemanajemenan Kepala Sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pemilihan Kepala Sekolah itu, dirinya juga tidak asal memilih. Karena menurutnya, memang menjadi seorang Kepala Sekolah itu mudah, namun yang mau dan bisa mengatur kemanajemenan sekolah itu yang susah dan tidak mudah.
“Kepala sekolah itu harus bisa segalanya, tau manajemen mengenai lingkup kepala sekolah. Bukan hanya sebagai guru penggerak saja. Yang sulit itu disitu,” katanya.
Kemudian, pengukuhan itu dilakukan juga sebuah hal yang lumrah dan biasa dalam organisasi. Mengingat adanya sebagian Kepala Sekolah yang purna tugas dan harus segera ada penggantinya. Agar, kedepan tata kelola dan tata laksana di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED