Hukum & Kriminal

Kukuhkan 120 Personel Satgas TPPO, Polresta Malang Kota Bakal Berantas Perdagangan Orang

Diterbitkan

-

Kukuhkan 120 Personel Satgas TPPO, Polresta Malang Kota Bakal Berantas Perdagangan Orang

Memontum Kota Malang – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Malang Kota, resmi dikukuhkan. Pengukuhan 120 personel Satgas TPPO, ini sebagai implementasi penanganan serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, memimpin langsung upacara pengukuhan Satgas TPPO di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (12/06/2023) tadi. Langkah ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden RI terkait penanganan serta antisipasi tindak pidana perdagangan orang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, menjelaskan bahwa perdagangan manusia seringkali disebut sebagai perbudakan modern. Juga merupakan tindak kejahatan yang di manfaatkan oleh oknum tertentu, hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga dapat mempengaruhi individu serta negara.

“Hari ini Polresta Malang Kota secara resmi mengukuhkan pembentukan Satgas TPPO yang berjumlah 120 personel. Hal ini merupakan wujud dari tekad dan keseriusan jajaran Polresta Malang Kota untuk mengkampanyekan perang terhadap tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga:

Dijelaskan bahwa tindak kejahatan perdagangan orang biasanya bersifat tersembunyi dan seringkali dikelilingi oleh ketidakpahaman mengenai aspek-aspek yang terkait. “Para korban perdagangan orang cenderung memilih untuk tidak melaporkan tindak kejahatan tersebut. Hal itu dikarenakan mereka menganggap diri mereka sendiri bukanlah korban. Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia. Juga hal yang menghantui ketakutannya ialah cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar,” imbuh AKBP Apip Ginanjar

Berbagai upaya proaktif dan kolaboratif Polresta Malang Kota dengan stakeholder, terkait lainnya sangatlah penting dalam menjamin perlindungan korban perdagangan manusia. Yakni berorientasi pada keselamatan korban. Mendeteksi akan tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan beresiko.

Bahwa diketahui baik yang berjenis kelamin laki-laki, perempuan bahkan yang masih berusia anak-anak masih rentan untuk masuk kedalam korban perdagangan manusia. Hal tersebut terjadi dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan juga pelaku kriminal yang dipaksakan demi meraup keuntungan.

Anggota Satgas TPPO di setiap satuan wilayah jajaran Polda Jatim ditekankan untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas