Kota Malang

KPU Kota Malang Beri Penganugerahan Pemenang Sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Diterbitkan

-

PEMENANG: Foto bersama pemenang lomba maskot Pilkada Tahun 2024 di Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar Penganugerahan Pemenang Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024, di salah satu hotel, Sabtu (08/06/2024) tadi.

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Toyib, menyampaikan bahwa pembuatan jingle dan maskot merupakan intruksi dari KPU RI yang harus dilakukan oleh KPU di masing-masing daerah. Untuk di Kota Malang sendiri, dalam pembuatannya dilakukan dengan menggunakan mekanisme lomba.

“Karena dengan mekanisme lomba secara tidak langsung kita memberikan partisipasi kepada masyarakat luas untuk cipta jingle maupun maskot. Total peserta lomba maskot ada 67 peserta dan 24 peserta lomba jingle,” kata Toyib.

Baca juga :

Advertisement

Dirinya juga menambahkan, bahwa tema dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Malang tahun 2024 ini yaitu Integritas dan Harmoni. Sehingga, dalam pembuatan maskot harus disesuaikan dengan tema tersebut. Begitupun juga dalam pembuatan jingle tentu harus disesuaikan.

“Jadi kualifikasinya terkait dengan jingle itu ada tingkat orisinalitas, kearifan lokal (lokalitas), kualitas audio dan kesesuain lirik dengan tema Pilkada,” ucapnya.

Nantinya yang akan digunakan dalam Pilkada 2024, tentu yang telah berhasil memenangkan lomba sayembara tersebut. Untuk maskot, nantinya akan menggunakan hasil karya, Mahasiswa UIN Malang jurusan Arsitektur, Muhammad Eugine Rahmadani dan jingle hasil karya salah satu Guru di SMA Kabupaten Malang, Galih Zakaria.

Tentunya para pemenang yang turut menyemarakkan lomba tersebut mendapatkan uang pembinaan. Baik itu untuk maskot dan jingle, mendapatkan nominal yang sama. Untuk juara 1 mendapatkan Rp 10 juta, juara 2 Rp 7,5 juta, juara 3 Rp 5 juta, juara harapan 1,2 dan 3 masing-masing Rp 2 juta. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas