Kota Malang

Kota Malang Tak Terapkan Sistem Ganjil-Genap selama Nataru

Diterbitkan

-

Kota Malang Tak Terapkan Sistem Ganjil-Genap selama Nataru

Memontum Kota Malang – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), kunjungan ke tempat wisata prioritas harus menerapkan sistem ganjil-genap. Namun nampaknya, hal tersebut belum diberlakukan untuk di Kota Malang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem ganjil genap. “Perihal ganjil-genap, kita melihat situasi dan sepertinya itu belum kami terapkan. Karena sampai saat ini, kesepakatan sistem tersebut hanya berlaku di Kota Batu, saja,” ujar Heru, Jumat (24/12/2021).

Baca juga

Kebijakan tersebut juga terlihat pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 71 Tahun 2021 tentang PPKM Nataru, yang mengatur berkaitan dengan ganjil-genap hanya pada wisata prioritas. “Kita tidak punya lokasi wisata khusus. Jadi kalaupun berlaku, kemungkinan ya jalan ke arah Kota Batu, Jalan Ir Soekarno,” tambah mantan Camat Klojen itu.

Berkaitan dengan potensi ramai jalanan saat Nataru, Heru menegaskan bahwa prediksinya tidak akan padat. “Kami dengan teman-teman Polri belum melakukan ganjil-genap juga karena jumlah kendaraan yang lalu lalang masih bisa ditoleransi,” terangnya. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas