Kota Malang
Kota Malang Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Memontum Kota Malang – Kota Malang menerima predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 untuk kategori pemerintah kota, dengan nilai kepatuhan 87,29. Dengan hasil ini, Kota Malang berhasil masuk dalam kategori zona hijau. Atas pencapaian itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, berpesan kepada kepala Perangkat Daerah untuk makin meningkatkan layanan.
“Memang kita tidak bekerja untuk piala. Tapi, kita bekerja semaksimal mungkin mengikuti standar dan norma yang semakin berkembang dari waktu ke waktu,” ujar Erik, Kamis (30/12/2021).
Tidak lupa, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) ini juga bersyukur atas raihan yang didapat Kota Malang. “Bersyukur nilai kita sudah cukup lumayan, masuk kategori A atau zona hijau. Ini sebagai evaluasi, walaupun sudah bekerja cukup baik, namun harus bisa meningkatkan kinerja dan layanan,” tuturnya.
Baca juga
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menurut Erik, penilaian ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsi. “Terlebih bagi tenaga yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat,” sambungnya.
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan dilakukan oleh internal Ombudsman-RI, dimana dibagi ke dalam tiga zonasi. Pertama, zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Kedua, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Ketiga, zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi. Penilaian pada pemerintahan daerah dilakukan pada empat substansi, yakni perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
Dalam penilaian Ombudsman-RI, terdapat 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 zona kuning dan dua zona merah. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten 103 zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 zona merah. Untuk di pemerintah kota 34 zona hijau, 61 zona kuning, dan 3 zona merah. Dari 34 kota yang termasuk zona hijau, Kota Malang berada pada posisi ke-18. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















