SEKITAR KITA
Kota Malang Alami Deflasi 0.02 Persen, Sejumlah Komoditas Turun Harga

Memontum Malang Kota – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada September 2021, Kota Malang mengalami deflasi sebesar 0.02 persen. Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya sebagian indeks kelompok pengeluaran. Seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau. Lalu, kelompok kesehatan dan kelompok rekreasi, olahraga serta budaya.
“Untuk penurunan tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencapai 0.85 persen. Sedangkan penurunan terendah pada kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0.02 persen,” ujar Kepala BPS Kota Malang, Erny Fatma Setyoharini, Sabtu (16/10/2021).
Selama 3 tahun terakhir, pada September 2021 adalah deflasi paling rendah di Kota Malang. “Dimana deflasi Month to Month pada bulan September 2019 tercatat 0.03. Sedangkan bulan September 2020 mengalami deflasi 0.05,” paparnya.
Lebih lanjut Erny menjelaskan, terdapat 10 komoditas utama penyumbang inflasi. “Terdapat sepuluh komoditas teratas yang mengalami penurunan harga di bulan lalu. Sehingga memberikan andil terbesar deflasi pada September 2021. Kesepuluhnya adalah cabai rawit, anggur, kelengkeng, telur ayam ras, pir, tempe, bawang merah, cabai merah, tomat, dan kacang panjang,” urainya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Sementara itu, dijelaskannya juga ada kelompok pengeluaran yang menahan laju deflasi. “Ada enam kelompok pengeluaran yang menunjukkan inflasi. Yaitu kelompok pakaian dan alas kaki inflasi sebesar 0,12 persen; kelompok perumahan, air, listrik dan bahan
bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,41 persen; kelompok transportasi sebesar 0,58 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,52 persen dan kelompok
perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,36 persen,” terangnya. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















