Hukum & Kriminal

Konflik Sardo Meluas, Mantan Kakak Ipar Gugat Bos Toko Adika

Diterbitkan

-

Tatik bersama kedua anaknya serta Helly SH MH, kuasa hukumnya di PN Malang. (gie)
Tatik bersama kedua anaknya serta Helly SH MH, kuasa hukumnya di PN Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Belum selesai sengketa antara bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan Tatik Suwartiatun (57), mantan istrinya, warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini kembali muncul permasalahan baru.

Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Rosyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II.

Gugatan ini harusnya berlangsung perdana di PN Malang pada Selasa (1/12/2020) siang. Tatik sendiri hadir bersama kedua anaknya dan ditemani Helly SH MH, kuasa hukumnya.

Advertisement

Chori diwakili oleh M Ramli SH, kuasa hukumnya sedangkan Fanani juga diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang ditunda Selasa depan karena pihak Imron Rosyadi tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Choiri yakni M Ramli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait gugatan ini. “Nanti saja secara profesional, saya akan menjelaskan terkait gugatan mawan hukum ini. Tadi pihak turut tergugat ada yang belum hadir. Sidang dilanjut minggu depan. Mungkin Minggu depan akan kami jelaskan tentang gugatan ini,” ungkap M Ramli.

Helly SH MH kuasa hukum Tatik, mengatakan bahwa pihaknya melihat gugatan ini adalah efek reaksi dari laporan pihaknya ke Polda Jatim. “Kalau saya melihat bahwa ini adalah reaksi laporan kami di Polda Jatim. Laporan berawal dari pengakuan Pak Imron CS bersaudara bahwa usaha Sardo adalah dari orang tua mereka,” ujar Helly.

Hal itu membuat dasar mereka membuat akta notaris di Karawang. “Bahwa yang menjadi dasar bahwa Sardo milik orang tua mereka adalah putusan PN Bangil. Saat itu Choiri sebagai penggugat menggugat Imron dan Fanani. Kami juga membuat laporan yang lain di Polda Jatim karena ada saksi yang menjelaskan bahwa Sardo dari alm Ibu Mariam, orang tua mareka. Dikatakan setiap bulan menerima hasil dari Sardo. Padahal Sardo operasional Tahun 2000. Sedangkan Bu Mariam meninggal Tahun 1996. Kalau permasalah gugatan saat ini, bahwa mereka harus bisa membuktikan,” ujar Helly.

Advertisement

Sedangkan menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya. “Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.

Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik.

Untuk gugatan gono gini di Pengadilan Agama, bahwa usaha Adika dibagi dua. “Padahal putusan Pengadilan Agama bahwa Adika dibagi dua, masuk gono gini. Sedangkan Sardo masih dipending karena mereka menyebut bahwa Sardo adalah usaha keluarga. Adika dibangun Tahun 2010. Saya yang mengelola Adika. Kalau saat mereka menggugat saya perihal Adika, mereka harus bisa membuktikan gugatannya,” ujar Tatik.

Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Advertisement

Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Perlu diketahui bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.

Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.

“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.

Advertisement

Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas