Hukum & Kriminal
Komnas PA Sayangkan Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SPI Ditunda di PN Malang

Memontum Kota Malang – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JE, dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ditunda pada Rabu (20/07/2022) tadi. Ditundanya pembacaan tuntutan ini, kontan membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, yang telah hadir di PN Malang, pun sontak meradang. Tidak hanya mengaku kecewa, Arist juga menyayangkan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang akhirnya ditunda tersebut.
“Hari yang ditunggu-tunggu ini malah tuntutannya ditunda, tentu saja saya sangat kecewa. Lalu, kenapa terdakwa juga tidak dihadirkan di pengadilan. Saya kira, ini satu peristiwa yang tidak perlu terjadi. Saya tidak tahu alasan kenapa ini ditunda, seharusnya ini tidak ada penundaan,” ujarnya geram.
Selain itu, tambahnya, dengan penundaan sidang tuntutan tersebut, maka secara tidak langsung akan berdampak terhadap korban.”Tentu terkatung-katung dalam penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban trauma. Saya akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim, terkait dikabulkannya penundaan ini. Karena sidang ini adalah yang ditunggu-tunggu korban selama satu tahun lebih,” terangnya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kasi Intel Kejari Kota Batu sekaligus JPU, Edi Sutomo, mengatakan tuntutan ditunda pada Rabu (27/07/2022) mendatang. “Sampai tengah malam tadi (Selasa, red), kami lakukan cek dan ricek surat tuntutan kami, ada ratusan lembar. Akhirnya kami putuskan ditunda, karena perlu ada tambahan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut. “Hal ini membuktikan, bahwa jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Dan hal itu wajar, bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lebih baik supaya keadilan bisa dicapai. Jangan ada yang mempengaruhi persidangan,” ujarnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















