Hukum & Kriminal
Kombes Pol Budi Hermanto Tegaskan Pelaku Penelantaran Hewan Bisa Dipidana
Memontum Kota Malang – Komunitas Perkumpulan Kucing Domestik Indonesia (PKDI) dan para komunitas pecinta hewan, mendatangi Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/02/2023) tadi. Kedatangan beberapa komunitas pecinta hewan, ini untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang di selengarakan Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Hadir dalam FGD ini, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, PJU Polresta Malang Kota, para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, anggota PKDI dan komunitas pecinta hewan lainnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa dalam FGD tersebut, membahas tentang pentingnya implementasi hak-hak dan kesejahteraan hewan. “Dalam kegiatan ini, kami juga mengundang narasumber dua dokter hewan serta Doni Hendaru dari Animal Defenders Indonesia,” ujarnya.
Baca juga :
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
- Tingkatkan Kualitas ASN, Sekda Erik Tekankan Etika dan Moralitas
- Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Fokus Tangani Anak Putus Sekolah
- Perkuat Pemanfaatan CSR, Kota Malang Siapkan Perda Tahun 2025
- Ketua DPRD Kota Malang Dukung Kerja Sama Pengelolaan Lapangan Olah Raga dengan Pihak Tiga
Diharapakan, melalui FGD ini bisa memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat. “Terkait bagaimana jika menemukan persoalan terhadap hewan liar, lalu bagaimana penanganan pertama dan kepada siapa melaporkan. Bagaimana kita manusia memberikan kepedulian kepada hewan dan tanaman di lingkuanga sekitar,” tegasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa ada sanksi bagi pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan peliharaanya. “Dasar hukumnya adalah Pasal 302 KUHP dengan ancaman sampai 9 bulan penjara, dan UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jangankan menyiksa, menelantarkan tidak mengasih makan, itu ada sanksinya,” jelasnya.
Salah satu anggota PKDI, Ria, mengatakan pihaknya sangat antusias dengan kegiatan ini. “Di sini kita bisa curhat tentang adanya penelantaran hewan dan juga pencurian hewan. Harapannya masyarakat lebih peduli tentang kesejahteraan hewan,” ujar Ria. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik