SEKITAR KITA

Koalisi Children Protection Malang Raya Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus SPI Kota Batu

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Keprihatinan elemen masyarakat di Kota Batu, terhadap kejadian dugaan tindak pidana pelecehan seksual, kekerasan dan eksploitasi anak pada sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), memunculkan solidaritas seperti Koalisi Children Protection Malang Raya. Gabungan organisasi masyarakat sipil itu, pun meminta kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur, agar menghentikan sementara proses penerimaan peserta didik baru di SPI tahun ajaran 2021-2022 sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta, Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Pemkot Batu, bekerjasama memastikan siswa yang saat ini berada dalam lingkungan SPI, tetap mendapatkan haknya belajar dan menuntut ilmu. Tentunya, dengan aman tanpa rasa takut.

baca juga:

“Kami mendorong agar Pemerintah Kota Batu bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur menghentikan semua operasional bisnis di dalam sekolah yang mempekerjakan siswa-siswi SPI. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membangun SOP pencegahan kekerasan di sekolah sebagai salah satu bentuk mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah manapun,” kata aktivis perempuan dan anak yang tergabung dalam Koalisi Children Protection Malang Raya, Salma Safitri.

Koalisi Children Protection Malang Raya mendorong polisi dapat mengusut kasus hingga tuntas. Mereka mengaku prihatin atas dugaan kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, dan eksploitasi tenaga kerja yang dilaporkan terjadi di SMA SPI Kota Batu. “Kami percaya terhadap laporan dugaan kasus tersebut yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur serta institusi lain yang sedang mendampingi para korban,” ujar Salma Safitri.

Advertisement

Perempuan asal Kota Batu itu menegaskan pihaknya mendukung upaya penyidikan atas laporan kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polda Jatim. Ia mempercayakan institusi penegak hukum bekerja jujur, seksama hingga tuntas dalam menegakkan keadilan dan hak-hak konstitusional bagi para korban. “Kami mendorong agar para korban dan keluarganya mendapat pendampingan psikologis dari psikolog klinis atau psikiater maupun dari lembaga yang kompeten termasuk LPSK untuk menguatkan mereka melewati masa masa sulit ini, serta mengatasi trauma atas apa yang dialami,” katanya. (bir/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas