Hukum & Kriminal
Kerja Sopir Lagi Sepi Order, Nyambi Jual SS dan Ekstasi

Memontum Kota Malang – Pengedar narkotika, Fajar Aminuddin (33) sopir, warga Jl Jaksa Agung Suprapto Gang III, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang kos di Jl Bareng Kulon Gang VI, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (19/3/2020) pukul 14.00, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia ditangkap di rumah kosnya dengan Barang Bukti (BB) berupa 22 poket Shabu-Shabu (SS) dengan total berat 4,81 gram dan Ekstasi/ Inex berat 0,14 gram.
Kepada petugas, dia mengaku mengedarkan SS karena ingin tambahan pendapatan sehari-hari.
Informasi Memontum.com bahwa petugas Reskoba Polresta Malang mendapat informasi kalau Fajar telah mengedarkan narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Fajar di tempat kosnya.
Kepada petugas, Fajar mengaku kalau dia mengedarkan SS untuk tambahan sehari-hari. SS dan Inex tersebut dibeli dari kenalannya bernama Imam. Untuk SS dibeli seharga Rp 5 juta dan Inex dibeli seharga Rp 200 ribu.
Namun dia mengaku tidak mengetahui dimana alamat Imam, dikarenakan setiap transaksi selalu menggunakan sistem ranjau di Jl Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Saya sudah 3 kali transaksi pembelian. Semuanya menggunakan sistem ranjau,” ujar Fajar.
Shabu miliknya kemudian dijadikan poketan-poketan kecil dan diedarkan kembal. Untuk 1 poketnya, dia mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Seperti halnya BB yang diamankan petugas, SS sudah berupa poketan kecil kecil siap diedarkan ke pelanggan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka Fjr adalah pengedar narkotika jenis SS.
“Tersangka kami kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















