Pemerintahan

Kepala Bakorwil III Jatim, Penerapan PSBB Malang Raya Harus Seizin Gubernur

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Bakorwil III Jatim, Selasa 28 April 2020 malam, menggelar Rapat Rencana awal penerapan PSBB di Malang Raya. Rapat dilaksanakan di Jl Simpang Ijen 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, dan dipimpin Kepala Bakorwil III Jatim di Malang, Sjaichul Ghulam.

Rapat dihadiri sekitar 25 orang, antara lain Danrem 083/Bdj, Kolonel Inf Zainuddin ; Kepala Bakorwil III Jatim, Sjaichul Ghulam ; Walikota Malang Sutiaji dan Wawalikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Pemkot Malang Wasto beser staf terkait Covid 19; Walikota Batu, Dewanti Rumpoko beserta staf terkait Covid 19, Bupati Malang H Sanusi beserta staf terkait Covid 19; Direktur RS Syaiful Anwar, Dr Saifullah beserta staf dan Kepala Dinas Kominfo Jatim, Benny.

Kepala Bakorwil III Jatim, Sjaichul Ghulam

Kepala Bakorwil III Jatim, Sjaichul Ghulam

Kepala Bakorwil III Jatim, Sjaichul Ghulam, menyampaikan tujuan pihaknya melaksanakan rapat untuk menyamakan persepsi dengan unsur Pemda di Malang Raya terkait rencana PSBB. Namun, yang berwenang memutuskan PSBB di Malang Raya adalah Gubernur Jatim.

“Kami akan menyampaikan segala saran dan pendapat dari kepala daerah di Malang Raya kepada Gubernur Jatim terkait rencana PSBB. Dari hasil kesepakatan ini akan kami buat usulan dalam bentuk file dan disampaikan ke Gubernur Jatim,” ujar Sjaichul. (yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas