SEKITAR KITA

Kelurahan Masuk Zona Merah, Prioritas PPKM Mikro

Diterbitkan

-

Kelurahan Masuk Zona Merah, Prioritas PPKM Mikro
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bakal diberlakukan di Kota Malang Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2).

Hal itu sesuai instruksi Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 3 Tahun 2021. Dalam Instruksi itu disebutkan, usai berakhir PPKM Jilid II, maka akan berlanjut dengan PPKM Mikro. Penerapan PPKM Mikro di Jawa Timur yakni Malang Raya, Surabaya Raya dan Madiun Raya.

Baca: Wali Kota Malang Nilai Penerapan PPKM Skala Mikro Sudah Lama Diterapkan

Dengan adanya PPKM Mikro ini, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK telah siap melaksanakannya.

Advertisement

“Kami sudah tetapkan beberapa kelurahan yang berkategori zona merah dan zona oranye. Dan nanti kelurahan-kelurahan itu yang akan kami jadikan skala prioritas untuk PPKM Mikro,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus, Senin (8/2) pagi.

Termasuk juga berkoordinasi denan pihak Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan tracing dan tracking di beberapa lokasi setiap kelurahan zona merah dan oranye.

“Setiap harinya, kami akan lakukan kurang lebih 175 tracing dan tracking terhadap warga masyarakat di setiap kelurahan. Untuk pelaksanaannya nanti, Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan puskesmas-puskesmas tersebut,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Saat ini pihaknya akan terus memperkuat dan menambah Kampung Tangguh Semeru (KTS). Yakni dengan maksimalkan menjadi 100 KTS di Kota Malang.

Advertisement

Baca Juga: Langar PPKM Dua Kafe Diberikan Teguran dan 130 Pengunjung Dilakukan Swab

“Nanti nya penambahan KTS itu, akan dilakukan di setiap wilayah kelurahan yang berzona merah dan oranye. Semoga bisa semakin menekan penyebaran Covid-19,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Ditambahkan pula bahwa KTS juga untuk mencegah warga terkonfirmasi positif melakukan isolasi mandiri. “Melalui Kampung Tangguh Semeru, dapat menghindari dan mencegah warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 melaksanakan isolasi mandiri. Kalau ada warga yang terkonfirmasi positif Covid 19, supaya segera ditempatkan di ruang isolasi Kampung Tangguh Semeru. Setelah itu akan kami evakuasi dan kami bawa menuju Safe House (Rumah Isolasi Pemkot Malang) Jalan Kawi dan RS Lapangan Idjen Boulevard,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas