Kota Malang
Kelurahan Ciptomulyo Kota Malang Masuk Tren Kenaikan Pernikahan Usia Dini
Memontum Kota Malang – Upaya penurunan angka stunting di Kota Malang, terus dilakukan. Salah satunya, yakni dengan menunda pernikahan usia dini.
Kepala Dinas Sosial dan P3AP2KB, Peni Indriani, mengatakan jika tren pernikahan dini tersebut di Kota Malang masih ada. Namun, dirinya masih belum mengetahui persis, untuk angka pastinya.
“Ada tren pernikahan usia dini di Kota Malang. Salah satunya, di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tapi, ini belum saya pastikan,” ucap Penny, seusai kegiatan Evaluasi TPPS dan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting 2022, di salah satu Hotel Kota Malang, Rabu (23/11/2022) tadi.
Baca Juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Menurutnya, pernikahan usia dini itu bisa terjadi karena faktor ekonomi, hamil di luar nikah dan memiliki latar belakang pendidikan rendah. Namun, persoalan tersebut belum dicatat dan belum tertangani. Pihaknya, hanya menerima laporan dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Sejauh ini yang dilaporkan oleh Puskesos, pasti kami catat. Itu harus disampaikan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang nantinya dibahas di Musren,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mengatakan jika memiliki dute genre yang mencoba untuk menyasar anak-anak muda agar tidak melakukan pernikahan dini, seks pra nikah, dan Napza. Selain itu, bantuan sosial untuk warga juga selalu disalurkan.
“Sejauh kemampuan kita, bantuan itu kita kucurkan. Tetapi jangan hanya mengandalkan bantuan, paling tidak kita juga beri pelatihan, dan program kerja untuk bisa mandiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan jika pernikahan usia dini itu berpotensi menjadi penyebab anak yang dilahirkan stunting. “Tidak dianjurkan menikah di bawah usia 19 tahun karena alat reproduksi belum siap, utamanya perempuan. Ketika alat reproduksi belum siap, lalu ada pembuahan, akan menghasilkan program perkembangan pertumbuhan calon janin yang tidak baik. Sehingga, lahir bayi dengan berat badan rendah yang berpotensi stunting,” imbuh Husnul. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang