Kota Malang
Kelurahan Ciptomulyo Kota Malang Masuk Tren Kenaikan Pernikahan Usia Dini

Memontum Kota Malang – Upaya penurunan angka stunting di Kota Malang, terus dilakukan. Salah satunya, yakni dengan menunda pernikahan usia dini.
Kepala Dinas Sosial dan P3AP2KB, Peni Indriani, mengatakan jika tren pernikahan dini tersebut di Kota Malang masih ada. Namun, dirinya masih belum mengetahui persis, untuk angka pastinya.
“Ada tren pernikahan usia dini di Kota Malang. Salah satunya, di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tapi, ini belum saya pastikan,” ucap Penny, seusai kegiatan Evaluasi TPPS dan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting 2022, di salah satu Hotel Kota Malang, Rabu (23/11/2022) tadi.
Baca Juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menurutnya, pernikahan usia dini itu bisa terjadi karena faktor ekonomi, hamil di luar nikah dan memiliki latar belakang pendidikan rendah. Namun, persoalan tersebut belum dicatat dan belum tertangani. Pihaknya, hanya menerima laporan dari Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Sejauh ini yang dilaporkan oleh Puskesos, pasti kami catat. Itu harus disampaikan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang nantinya dibahas di Musren,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mengatakan jika memiliki dute genre yang mencoba untuk menyasar anak-anak muda agar tidak melakukan pernikahan dini, seks pra nikah, dan Napza. Selain itu, bantuan sosial untuk warga juga selalu disalurkan.
“Sejauh kemampuan kita, bantuan itu kita kucurkan. Tetapi jangan hanya mengandalkan bantuan, paling tidak kita juga beri pelatihan, dan program kerja untuk bisa mandiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan jika pernikahan usia dini itu berpotensi menjadi penyebab anak yang dilahirkan stunting. “Tidak dianjurkan menikah di bawah usia 19 tahun karena alat reproduksi belum siap, utamanya perempuan. Ketika alat reproduksi belum siap, lalu ada pembuahan, akan menghasilkan program perkembangan pertumbuhan calon janin yang tidak baik. Sehingga, lahir bayi dengan berat badan rendah yang berpotensi stunting,” imbuh Husnul. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















