Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di PSSI Kota Malang Tahun 2020 dan Tahun 2021

Diterbitkan

-

Kejari Kota Malang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di PSSI Kota Malang Tahun 2020 dan Tahun 2021
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi. (gie)

Memontum Kota Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, terus bergerak cepat dalam menangani dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang. Bahkan, kini pihaknya sudah menaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, khusunya untuk PSSI Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, menjelaskan bahwa kini pihaknya sudah menaikan ke tahap penyidikan untuk perkara di PSSI Kota Malang. “Tim penyelidik dugaaan tindak pidana korupsi pada KONI tahun 2020 dan 2021, pada pokoknya hari ini sudah dinaikan ke penyidikan,” ujar Dino, Senin (03/10/2022) tadi.

Dijelaskannya, bahwa dana hibah pada KONI Malang tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Selanjutnya, disalurkan ke Cabor yang diantaranya ke Asosiasi PSSI Kota Malang. “Kami terlebih dulu menaikan ke penyidikan untuk perkara PSSI Kota Malang. Untuk KONI Kota Malang, kita lakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :

Advertisement

Dijelaskannya, pada tahun 2020, PSSI Kota Malang mengelola dana hibah sebesar Rp 992 juta, sedangkan tahun 2021 mengelola dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar. “Pengelolaan dana terrsebut berdasarkan bukti permulaaan, tim penyelidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Oleh katena itu Kejari Kota Malang meningkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Terkait surat perintah penyidikan tersebut tentang dugaan tindak pidana korupsi KONI Kota Malang pada Asosiasi PSSI Kota Malang tahun 2020 2021. “Dalam waktu dekat, akan kami tetapkan tersangkanya,” ujar Dino.

Selain itu, permulaan penyidikan di PSSI dianggap sebagai pintu untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana dari Pemkot Malang tersebut pada cabang olahraga lainnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas