Hukum & Kriminal

Kejari Kota Malang Restoratif Justice Kasus Dugaan Penadah Ponsel Curian

Diterbitkan

-

Kejari Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada terdakwa kasus Pasal 480 KUHP, Hermawan ( 43), warga Kemantren, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (01/12/2022) tadi. Terdakwa, sebelumnya ditangkap petugas Polresta Malang Kota karena telah membeli ponsel hasil kejahatan.

Namun Hermawan sendiri mengaku bahwa saat membeli HP Realmi tersebut tidak mengatahui kalau HP tersebut adalah hasil kejahatan. Sebab sehari-hari nya dia adalah seorang pedagang HP bekas di sebuah lapak dagangan yang berada di kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai pedagang hand phone bekas, seringkali menerima customer yang menjual HP bekas dalam kondisi apapun, bahkan tanpa dosbox, charger dan HP yang keadaan perlu di servis. “Kemudian HP dijual kembali demi mendapatkan keuntungan untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari,” ujar Eko Budisusanto.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, bahwa HP tersebut berasal hasil kejahatan pada 15 Juli 2022. “Korban berinisial BF dan MR, sedang berfoto-foto di bundaran jalan Perum Bulan Terang Utama, Kecamatan Kedungkandang. Tiba – tiba datang 2 orang laki–laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri dan langsung mengambil paksa HP milik BF,” ujar Eko.

Advertisement

Keesokan harinya saat Hermawan yang sedang berada di lapak HP bekasnya, didatangi oleh seorang laki-laki dan perempuan tak dikenal. Laki-laki yanh diduga sebagai pelaku perampasan itu kemudian menjual HP Realmi batangan tersebut seharga Rp 500 ribu.

“HP dalam keadaan tidak dilengkapi doosbook dan charger, tidak terkunci password, tanpa simcard dan sudah direset ke pengaturan pabrik. Kemudian Hermawan memperbaiki HP tersebut dan menjualnya kembali kepada Sb seharga Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya itu, Hermawan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka Pasal 480, Ayat 1 KUHP tentang kejahatan penadahan. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,” jelasnya.

Baca Juga :

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka, Kajari melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

“Pada 22 November 2022 bertempat di Kejari Kota Malang, Kajari telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, tersangka Hermawan menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai,” urainya.

Advertisement

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (tidak lebih dari 5 tahun). Nilai barang kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp 2,7 juta. Serta sepakat sudah berdamai dan dimaafkan oleh korban.

“JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Eko.

Advertisement

Pada Kamis (1/12/2022) di kantor Kejari Kota Malang akhirnya melaksanakan memberian SKP2 kepada tersangka dan mengembalikan barang bukti HP Realmi tersebut kepada korban. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas