Hukum & Kriminal
Kejari Kota Malang Lakukan 21 Restorative Justice selama 2024

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menorehkan peningkatan dalam melakukan Restorative Justice (RJ). Selama kurun waktu di tahun 2024, Kejari Kota Malang menyelesaikan 21 perkara. Penyelesaian 21 perkara melalui keadilan restoratif ini, melebihi target awal yang ditetapkan, yakni yakni hanya 10 perkara. Hal ini, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi Intelijen, Agung Tri Radityo, Selasa (31/12/2024) tadi.
Kasi Intelijen Agung mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan yang tertinggi di wilayah Malang Raya. “Target kita tahun ini 10 perkara RJ, tapi Alhamdulillah kita bisa capai 21 perkara. Ini yang tertinggi di Malang Raya dan peringkat dua se-Jawa Timur untuk Kejari Tipe A,” kata Agung.
Dari 21 perkara yang diselesaikan melalui RJ, 2 diantaranya adalah kasus Narkoba. Namun, dua pecandu Narkoba itu tidak serta merta bebas, melainkan harus menjalani rehabilitasi. “Bagi pecandu, kita prioritaskan untuk direhabilitasi. Ini sesuai dengan instruksi pimpinan, bahwa pecandu harus direhabilitasi,” jelasnya.
Baca juga :
Hal ini juga menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang belum lama ini yang menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan Narkoba. “Kami juga memastikan para pelaku tindak pidana Narkotika mendapatkan rehabilitasi yang memadai,” tegasnya.
Diketahui penyelesaian perkara dengan RJ masih didominasi tindak pidana pencurian dan penganiayaan. Hal itu berdasarkan laporan dari bidang pidana umum Kejari Kota Malang. “Didominasi dengan kasus pasal 362 KUHP atau pencurian dan pasal 351 KUHP atau penganiayaan. RJ dapat dilakukan karena pelaku mendapatkan maaf dari korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” urainya.
Harapannya, dengan adanya Program RJ ini, para pelaku tindak pidana bisa kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik. “Dengan adanya Program RJ ini, para pelaku tindak pidana dapat hidup dengan baik dan tidak pernah lagi mengulangi perbuatannya,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















