Hukum & Kriminal
Kejaksaan Incar Pengiriman Buku-Buku Berbahaya di Kantor Pos Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Malang saat ini sudah memiliki pos perwakilan di Kantor Pos Pusat Di Kota Malang. Salah satu tupoksinya yakni mengawasi pengiriman barang-barang cetakan melalui Kantor Pos.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembukaan pos perwakilan Kejaksaan Kota Malang di Kantor Pos Kota Malang.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kami melakuka pengwasan pada barang cetakan yang dikirim melalui kantor pos. Jadi di Kantor Pos ada petugas kejaksaan yang berjaga disana,” ujar Yusuf, Kamis (15/4/2021) siang.
Yakni mengincar barang-barang cetakan yang dianggap membahayakan dan terlarang. “Nanti ada petugas yang melakukan pengecekan disana. Sehingga petugas kantor pos tidak susah-susah lagi datang ke sini (Kejaksaan Negeri Kota Malang. red). Jadi petugas bisa langsung melakukan pengecekan bahwa isi buku. Apakah merupakan buku yang melanggar hukum atau tidak,” ujar Yusuf.
Diantaranya yang masuk dalam pemeriksaan adalah pengiriman media cetak, majalah dan buku jika ada yang tidak sesuai dengan norma-norma.
“Jadi kami memiliki kewenangan untuk memeriksa. Jika ada buku pengiriman yang terlihat ganjil akan kami periksa. Nantinya jika didapati buku yang melanggar hukum, kami akan koordinasi dengan pihak PT Pos sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Yusuf.
Tentunya hal itu sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2004, menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.
“Dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum,” ujar Yusuf. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















