Hukum & Kriminal
Kejaksaan Incar Pengiriman Buku-Buku Berbahaya di Kantor Pos Kota Malang
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Malang saat ini sudah memiliki pos perwakilan di Kantor Pos Pusat Di Kota Malang. Salah satu tupoksinya yakni mengawasi pengiriman barang-barang cetakan melalui Kantor Pos.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Yusuf Hadiyanto saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembukaan pos perwakilan Kejaksaan Kota Malang di Kantor Pos Kota Malang.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Kami melakuka pengwasan pada barang cetakan yang dikirim melalui kantor pos. Jadi di Kantor Pos ada petugas kejaksaan yang berjaga disana,” ujar Yusuf, Kamis (15/4/2021) siang.
Yakni mengincar barang-barang cetakan yang dianggap membahayakan dan terlarang. “Nanti ada petugas yang melakukan pengecekan disana. Sehingga petugas kantor pos tidak susah-susah lagi datang ke sini (Kejaksaan Negeri Kota Malang. red). Jadi petugas bisa langsung melakukan pengecekan bahwa isi buku. Apakah merupakan buku yang melanggar hukum atau tidak,” ujar Yusuf.
Diantaranya yang masuk dalam pemeriksaan adalah pengiriman media cetak, majalah dan buku jika ada yang tidak sesuai dengan norma-norma.
“Jadi kami memiliki kewenangan untuk memeriksa. Jika ada buku pengiriman yang terlihat ganjil akan kami periksa. Nantinya jika didapati buku yang melanggar hukum, kami akan koordinasi dengan pihak PT Pos sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Yusuf.
Tentunya hal itu sesuai Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2004, menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.
“Dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum,” ujar Yusuf. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED