Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 45 Gram Sabu, Perempuan Asal Singosari Dibekuk Satnarkoba Polresta Malang
Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial ENK (27), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, hingga Jumat (23/09/2022) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, terduga tersangka itu ditangkap karena sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kawasan Kota Malang.
Saat ditangkap, wanita berambut panjang ini kedapatan sabu seberat 45 gram. Tentunya, jumlah tersebut cukup besar. Kini, petugas Resnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang berada di atas ENK.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau ENK telah telah terlibat peredaran Narkoba di Kota Malang.
Baca juga :
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
- Survei LSI Deny JA, Elektabilitas Pasangan Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin Tertinggi
- Tingkatkan Kualitas ASN, Sekda Erik Tekankan Etika dan Moralitas
- Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Fokus Tangani Anak Putus Sekolah
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyeledikan hingga berhasil menangkap ENK di rumahnya. Dari penangkapan itu, ENK tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan sabu seberat 45 gram, timbangan digital dan sebuah HP.
Meskipun kedapatan sabu dengan berat yang cukup besar, namun ENK bersikukuh bahwa dirinya bukanlah bandar maupun pengedar. Sebab dirinya hanya mendapatkan sabu dari kenalannya berinisial M. Dia hanya bertugas mengantarkan sabu tersebut ke seseorang dengan sistem ranjau.
Namun saat sedang menunggu perintah dari M, dirinya sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. “Tersangka ENK dan M ini telah saling kenal sekitar enam bulan yang lalu. Selama enam bulan ini, tersangka ENK dan telah mendapat narkoba dari M sebanyak lima kali. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal seumur hidup. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik