Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 20,45 Gram Sabu, Janda Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang janda mengaku bernama Mutmainah alias Mut (41), warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (01/01/2023) tadi, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Mut ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Meskipun kedapatan barang-bukti (BB) seberat 20.45, namun Mut mengaku hanya sebagai kurir.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama mengatakan bahwa penangkapan Mut, berawal dari penyelidikan petugas usai pengembangan penangkapan pelaku pengguna Narkoba.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari sinilah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa mengelak karena karena kedapatan BB Narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Dody.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat memjadi kurir sabu karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan sehari-hari. “Tersangka mengaku baru-baru ini menjadi kurir dan penggina sabu. Untuk BB sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial T, yang masih dalam pencarian petugas,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, Mut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















