Hukum & Kriminal

Kasus Palu Penghancur Tulang Triangle Jhonson Masuk Penjara

Diterbitkan

-

Adit menunjukan jemari tangannya. (Dokumen gie)
Adit menunjukan jemari tangannya. (Dokumen gie)

Memontum, Kota Malang – Status Jhonson (40) bos Cafe and Beer House Triangle, akhirnya resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh petugas Polres Malang Kota. Petugas telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan alat bukti dan juga gelar perkara hingga menetapkan Jhonson sebagai tersangka pada Jumat (27/9/2019) pagi.

Jhonson dipanggil sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penahanan terhadap Jhonson dibenarkan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, saat dikonfirmasi Memontum.com, pada Minggu (29/9/2019) siang.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka JS. Dia sudah kami tahan dan proses terus berjalan,” ujar AKBP Dony saat dihubungi melalui ponselnya.

Tentunya ini adalah kepastian hukum yangbdilakukan Polres Malang Kota. Sebab sebelumnya AKBP Dony telah memastikan bahwa semua warga Republik Indonesia dimata hukum kedudukannya sama. Dengan demikian, tidak ada istilah kebal hukum.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kondisi Novi Fransiska Aditama (26), warga asli Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga Sabtu (10/08/2019) siang, masih dalam perawatan di rumahnya.

Pihak keluarga menuntut proses hukum terus berjalan. Bagimana tidak, pelaku yang disebut bernama Jhonson, bos cafe and beer house Triangle sangat kejam.

Selaku karyawan, Adit tidak seharusnya diperlakukan seperti itu oleh Jhonson. Apapun alasannya, perbuatan Jhonson pada Jumat (2/8/2019) pukul.03.00, sudah diluar batas. Dia memukulkan palu pemecah es batu pada 3 jari tangan kiri Adit. Bahkan akibat dari kejadian itu, 3 tulang jari patah dan ada bagian tulang yang remuk.

Saat dikonfirmasi Memontum.com pada Sabtu (10/8/2019) siang, M Muhtarom, ayah Adit berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporannya.

Advertisement

“Kami sudah melapor ke Polres Malang Kota pada Rabu (7/8/2019) malam. Kami berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani laporan kami. Karena ini sudah jelas pelakunya dan murni penganiayaan,” ujar Muhtarom.

Muhtarom tidak pernah menyangka bahwa Jhonson selaku bos di Triangle bisa begitu kejam terhadap Adit.

“Anak saya sudah bekerja di Triangle selama 2 tahun. Kenapa jari-jari tangan kirinya sampai dipukul palu hingga luka parah seperti ini. Jhonsen selaku bos Triangle sangat kejam terhadap anak saya. Kami dan semua keluarga bersikukuh untuk tetap pada proses hukum,” ujar Muhtarom.

Dalam laporannya di Polres Malang Kota, pihak Adit menyebut penganiayaan terhadapnya dilakukan pada Jumat (2/8/2019) pukul 03.00 di meja VIP 6 Triangle. Adit yang bekerja sebagai waiters cafe Trangle dituduh oleh Jhonson.

Advertisement

Adit kemudian dituduh telah menjual minuman keras tanpa seijin Jhonson. Tentunya tuduhan itu ditolak oleh Adit karena tidak benar. Jhonson kemudian menyuruh Adit menaruh tangannya di atas meja. Sebanyak 5 kali jemari Adit dihantam palu.

Hantaman palu besi pemecah es batu mematahkan dan meremukan jari kelingking, jari manis dan jari tengah tangan kiri Adit.

“Ada jari yang ujungnya remuk dan ada bagian yang hilang. Kata dokter jari tangan anak saya sudah tidak bisa kembali 100 %,” ujar Muhtarom.

Lebih miris lagi, pihak Triangel sempat menyuruh orangnya ke RS untuk datang menemui Adit saat dirawat di RS Lavalette. Mereka membawa surat pernyataan bahwa kejadian yang dialami oleh Adit bukanlah penganiayaan melainkan akibat kecelakaan kerja. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas