Hukum & Kriminal

Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas

Diterbitkan

-

Memontum, Kota Malang – Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang.

Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Kujang telah dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.

Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)

Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)

Menurut Rudy Murdhani SH, bahwa kliennya sudahbberusia lanjut yakni 65 tahun. Selain itu juga nemiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.

“Klien kami sudah berusia 65 tahun. Juga memiliki riwayat jantung dan diabetes. Kami berharap besok putusan seringan-ringannya. Apalagi saat ini sedang musim wabah Corona,” ujar Rudy.

Terkait tembok rumah Chatalina, saat ini sudah kembali dibangun oleh keluarga Kujang.

Advertisement

“Tembok juga sudah dibangun kembali. Perbaikan pagar hari ini sudah jadi speaigikasinya sama. Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga sudah meminta maaf kepada Chatalina. Ya besok kami sangat berharap putusan seringan-ringannya. Klien kami juga sudah menjalani penahanan selama 3 bulan,” ujar Rudy.

BACA : 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.

Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas