Hukum & Kriminal
Judi Sabung Ayam Kedungkandang Diobrak, Satu Tersangka dan 86 Motor Diamankan Polisi

Memontum Kota Malang – Tersangka judi sabung ayam, Noerhadi alias Nur Iblis (38), warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (02/02/2022).
Nur ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai penyelenggara dan pemilik lahan sabung ayam. Atas perbuatannya itu, pria yang juga bekerja sebagai peternak ayam ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Informasi Memontum.com menyebutkan, bahwa penggrebekan ini bermula setelah petugas mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Jogo Malang. Atas laporan itu, petugas Polsek Kedungkandang dan petugas Polresta Malang Kota, Senin (31/01/2022) sore, melakukan penggrebekan.
Lokasinya di lahan kosong belakang rumah Nur Iblis. Seketika itu juga, puluhan peserta dan penonton sabung ayam semburat mengetahui kedatangan polisi. Bahkan sebagian berlari meninggalkan motornya.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Selain mengamankan Nur, petugas juga mengamankan 86 motor, 6 buah lampu penerangan, 11 kiso (tempat ayam), 6 ekor ayam jago, 2 buah jam dinding, 2 set dadu, uang tunai sebesar Rp 95 ribu, 17 buah buku rekapan, 15 buah spidol, 1 buah papan skor, 5 lembar spanduk aturan main, 2 buah kurungan ayam, 2 buah arena permainan dan beberapa barang bukti lainya.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, saat menggelar kegiatan press rilis judi sabung ayam mengatakan bahwa tertsangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar AKBP Deny.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus judi sabung ayam tersebut. Termasuk juga mendata puluhan motor yang ditinggal oleh pemiliknya di lokasi sabung ayam. Diketahui sebelumnya tersangka adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor, Sajam, pengroyokan dan narkoba. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















