Hukum & Kriminal
Judi Sabung Ayam Kedungkandang Diobrak, Satu Tersangka dan 86 Motor Diamankan Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka judi sabung ayam, Noerhadi alias Nur Iblis (38), warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dirilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (02/02/2022).
Nur ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai penyelenggara dan pemilik lahan sabung ayam. Atas perbuatannya itu, pria yang juga bekerja sebagai peternak ayam ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Informasi Memontum.com menyebutkan, bahwa penggrebekan ini bermula setelah petugas mendapat informasi masyarakat melalui Aplikasi Jogo Malang. Atas laporan itu, petugas Polsek Kedungkandang dan petugas Polresta Malang Kota, Senin (31/01/2022) sore, melakukan penggrebekan.
Lokasinya di lahan kosong belakang rumah Nur Iblis. Seketika itu juga, puluhan peserta dan penonton sabung ayam semburat mengetahui kedatangan polisi. Bahkan sebagian berlari meninggalkan motornya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Selain mengamankan Nur, petugas juga mengamankan 86 motor, 6 buah lampu penerangan, 11 kiso (tempat ayam), 6 ekor ayam jago, 2 buah jam dinding, 2 set dadu, uang tunai sebesar Rp 95 ribu, 17 buah buku rekapan, 15 buah spidol, 1 buah papan skor, 5 lembar spanduk aturan main, 2 buah kurungan ayam, 2 buah arena permainan dan beberapa barang bukti lainya.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, saat menggelar kegiatan press rilis judi sabung ayam mengatakan bahwa tertsangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama selama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” ujar AKBP Deny.
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus judi sabung ayam tersebut. Termasuk juga mendata puluhan motor yang ditinggal oleh pemiliknya di lokasi sabung ayam. Diketahui sebelumnya tersangka adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor, Sajam, pengroyokan dan narkoba. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED