SEKITAR KITA
Jualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin, Dua Kafe di Kota Malang Kena Razia
Memontum Kota Malang – Dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021, petugas gabungan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang terus melakukan patroli di Kota Malang. SE Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021 yakni Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1422 Hijriyah Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam razia, Sabtu (24/4/2021) malam, petugas berhasil mendapati dua kafe yang masih melakukan pelanggaran. Yakni Kafe Misiluet di Jl Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan sebuah kafe di kawaaan Klaseman, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban minuman beralkohol dan jam operasional pusat perbelanjaan. “Ini penegakkan SE No 14 Tahun 2021. Kami mendapati dua kafe yang melakukan pelanggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin,” ujar Anton.
Dua kafe yang melanggar dilakukan penindakan dengan penyitaan minuman beralkohol. “Dari dua kafe itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 27 botol minuman beralkohol. Selain itu penanggung jawab kafe, kami berikan BAP untuk ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring). Karena salain melanggar SE No. 14 Tahun 2021, kafe itu juga melanggar Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pengelola kafe diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Apabila belum memiliki izin dan selama bulan ramadan masih tetap menjual minuman beralkohol tersebut, maka kami akan lakukan tindakan tegas. Berupa penyegelan dan penutupan tempat usaha, Harapannya dengan kegiatan ini, dapat menghormati masyarakat yang sedang berpuasa. Jadi sekali lagi kami mohon, untuk mematuhi aturan yang ada di SE No. 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020,” ujar Anton lagi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED