Hukum & Kriminal

Jual Pil LL ke Polisi, Pengedar Asal Kedungkandang Langsung Masuk Bui

Diterbitkan

-

Tersangka Didik Fredianto saat dirilis di Polresta Malang Kota. (ist)
Tersangka Didik Fredianto saat dirilis di Polresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Pengedar Pil LL, DF alias Didik Fredianto (27) kuli bangunan, warga Jl KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (23/11/2020) siang dirilis di Mapolresta Malang Kota.

Dia adalah pengedar pengedar Pil LL yang telah ditangkap petugas Polsek Klojen beberapa waktu lalu di Jl Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Adapun Barang-Bukti (BB) yang dapat diamankan petugas berupa 46 botol Pil LL (Perbotol berisi 1000 butir) dan satu plastik berisikan 168 butir. Perlu diketahui bahwa Didik adalah residivis yang pada Tahun 2007 lalu pernah masuk bui karena kasus yang sama.

Informasi Memontum.com bahwa petugas Polsek Klojen mendapat informasi bahwa kerap ada penjualan Pil LL di Jl Ranugrati. Atas informasi itu, petugas melakukan Undercover Buy. Petugas melakukan penyamaran hingga berhasil melakukan transaksi dengan Didik.

Advertisement

Saat itu disepakati pembelian 5 botol/ 5000 butir Pil LL seharga Rp 3,2 juta. Saat itu petugas masih membayar Rp 500 ribu. Didik tidak mengetahui bahwa pembelinya ini adalah petugas kepolisian. Dia pun datang ke Jl Ranugrati dengan membawa 5 botol Pil LL.

Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapati 41 botol Pil LL dan satu plastik berisi 168 butir di rumah Didik. Saat itu dia sama sekali tidak mengira bahwa pembelinya kali ini adalah petugas yang sedang melakukan penyamaran.

Kepada petugas, Didik mengaku bahwa dia kembali berkecimpung dalam peredaran Pil LL karena sedang butuh uang. Adalun 1 botol berisi 1000 butir jual dengan harga Rp 600 ribu.

“Saya sudah menjual Pil LL ke empat orang yang berbeda. Saya kembali menjual pil tersebut karena sedang butuh uang,” ujar Didik.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Kami akan terus mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Malang. Tersangka adalah seorang residivis. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas