Hukum & Kriminal

Jengkel Karena Tidak Dipinjami Uang Rp 1 Juta, Nekat Curi 5 Ponsel, Uang dan Mobil Milik Kakak Kandung

Diterbitkan

-

Tersangka Amir saat dirikis di Polresta Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Jengekl karena tidak dipinjami uang sebesar Rp 1 juta, Amr alias Amir (51) guide, warga Jl Tukab Banyusari, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/5/2021) sore, berhasil ditangkap di sebuah Villa Arjuno, Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dia ditangkap petugas Resmob Polresta Malang Kota karena telah mencuri mobil Toyota Avanza, HP Redmi 9, HP Luminox, HP LG G6, HP LG, HP Asus dan uang tunai Rp 2 juta. Barang-barang tersebut milik Ast (53) warga Jl IR H Juanda , Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.

Baca juga:

Informasi Memontum.com bahwa Amir menginap di rumah Ast, kakak kandungnya, sejak 24 April 2021. Beberapa hari kemudian, Amir mengutarakan niatnya untuk meminjam uang Rp 1 juta kepada kakaknya. ” Saya berniat pinjam uang Rp 1 juta. Rencananya akan saya kirimkan ke istri dan anak di Bali,” ujar Amir saat dirilis pada Selasa (11/5/2021) pukul 12..00.

Karena saat itu Amor tidak dipinjami karena kakaknya sedang tidak ada uang. ” Saya jengkel karena tidak dipinjami uang. Saya sakit hati karena tidak dipinjami. Padahal uang itu untuk saya kirim ke istri dan anak,” ujar Amir.

Advertisement

Karena jengkel pada Minggu (9/5/2021) pukul 05.00, saat kakaknya dan seisi rumah sedang tidur, Amir melakukan aksi pencuriannya. Dia mencuri mobil, 5 ponsel dan uang Rp 2 juta. Usai melakukan aksi itu, Amir langsung kabur ke Villa Arjuno Batu.

Sementara itu korban pun melapor ke Polresta Malang Kota. Petugas Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan Amir. Saat ditangkap, Amir tidak bisa mengelak karena kedapatan barang-barang hasil curiannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos Sik MH melalui Wakasat Reskrim AKP Hendro Tri Wahyono SIK mengatatakan bahwa tersangka Amr ditangkap sebelum sempat menjual barang-barang hasil curiannya.” Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Dia kami tangkap karena mencuri 5 ponsel, mobil dan uang milik kakaknya,” ujar AKP Hendro. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas