Hukum & Kriminal
Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Komnas PA Minta Hakim Berikan Keadilan untuk Korban
Memontum Kota Malang – Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, berharap majelis hakim dapat dengan seadil-adilnya dalam memutus perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Harapan itu disampaikan, terkait rencana sidang putusan terhadap terdakwa Julianto Eka (JE), atau yang berperkara dan dijadwalkan akan menjalani sidang putusan, Rabu (07/09/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Aris Merdeka Sirait sangat berharap, korban mendapat keadilan.
“Saya berharap dan memohon kepada majelis hakim, untuk tegas dan teguh memutus perkara sesuai fakta persidangan dan melihat dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejari Batu,” ujarnya, Selasa (06/09/2022) tadi.
Sebab saat ini, paparnya, banyak kontruksi-kontruksi yang sengaja dibuat terkait rekayasa kejahatan seksual yang dihembuskan untuk mempengaruhi putusan. “Saya pikir itu kontruksi kebingungan yang sengaja dibuat. Saya raya itu dihembuskan karena takut menghadapi persidangan,” ujar Aris.
Baca juga:
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
- Survei LSI Deny JA, Elektabilitas Pasangan Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin Tertinggi
- Tingkatkan Kualitas ASN, Sekda Erik Tekankan Etika dan Moralitas
Perlu diketahui bahwa pada sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu JE dituntut 15 tahun penjara. “Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sesuai pasal dakwaan yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yakni 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dirinya penuh harap majelis hakim akan memutuskan JE bersalah. “Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sesuai kepada terdakwa. Agar menjadi pelajaran, serta kejahatan terhadap anak tidak lagi terulang. Paling tidak memutus terdakwa bersalah,” ujar Aris. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik