Hukum & Kriminal
Jajanan Amplang Berisi Sabu Diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Malang

Memontum Kota Malang – Upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Kelas 1 Malang, Kanwil Kemenkumham Jatim, kembali berhasil digagalkan, Kamis (13/04/2023) sekitar pukul 13.30. Kali ini, pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan poketan sabu-sabu (SS) ke dalam jajanan kerupuk amplang.
Informasinya, Petugas Pemeriksaan Barang dan Makanan melakukan pemeriksaan semua barang pada kunjungan sesuai dengan SOP. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sesuatu yang tampak mencurigakan pada makanan berupa nasi dan kerupuk amplang.
Pada saat melakukan pemeriksaan di tengah jajanan amplang ditemukan bungkusan plastik sebanyak 5 bungkus yang diduga barang terlarang berupa narkoba jenis sabu-sabu. Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan barang bukti beserta pengirim barang tersebut.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengatakan bahwa pelaku berinisial F alias Ifaldo (20), warga asal Bululawang, Kabupaten Malang. Awalnya, F datang ke Lapas Kelas 1 Malang bersama seorang temannya. Mereka datang membawa nasi dan amplang, untuk diberikan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Saat kami cek dan diperiksa, ternyata ada beberapa makanan yang bentuknya mencurigakan. Ketika kami pecah, ternyata di bagian dalam krupuknya ditemukan lima klip plastik berisi sabu. Si pengantar langsung kami amankan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, total sabu yang diamankan seberat 2,5 gram. Dari pengakuannya, pelaku hanya disuruh oleh seseorang dan dijanjikan imbalan uang. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Di Bulan Suci Ramadan tak menyurutkan konsentrasi dalam melakukan pemeriksaan barang dan makanan yang akan dimasukkan ke dalam Lapas melalui kunjungan. Saya harap semua petugas selalu waspada, lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP yang ada,” tegas Heri Azhari.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma melalui Kanit Idik 2, Iptu Hengky, mengatakan untuk sementara F mengaku tidak mengetahu kalau krupuk amplang yamg dibawanya berisi sabu-sabu. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujarnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















