Kota Malang
Izin Mendirikan Bangunan Jadi Sorotan Fraksi DPRD Kota Malang, Wali Kota Pertegas Akan Lakukan Pengawasan

Memontum Kota Malang – Enam fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terkait dengan Ranperda Bangunan Gedung, pada rapat paripurna yang telah digelar, Rabu (24/05/2023) sore. Dimana, mereka banyak menyoroti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Studi Laik Fungsi (SLF) Bangunan.
Seperti yang telah dibacakan oleh Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), menilai bahwa hingga saat ini masih banyak bangunan tanpa IMB dan tidak memiliki SLF. Sehingga, dalam hal tersebut Pemkot Malang harus gencar untuk melakukan sosialisasi.
“Sejauh mana pemerintah daerah mengantisipasi dengan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya serta manfaat memiliki IMB. Karena masih banyak dijumpai kegiatan pelanggaran pembangunan dan persoalan peraturan bangunan yang terjadi di masyarakat yaitu adanya bangunan-bangunan tanpa IMB dan bangunan-bangunan yang tidak sesuai peraturannya. Mohon dijelaskan serta langkah-langkah apa yang diambil Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Lelly Thresiawati.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika pihaknya berharap ke depan nantinya ketika sudah menjadi Perda, di dalamnya juga terdapat Badan Pengawasan Bangunan dan Lingkungan (Banwasdanling). Sehingga, bisa mengawasi terkait dengan pembangunannya.
“Kadang memang orang yang sudah izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), misal betonnya sudah sesuai, tapi pada pelaksanaannya itu tidak, nah ini ada pengawasan. Harapannya nanti itu muncul di Perda tersebut,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut disampaikan, di dalam Perda tersebut juga akan mengatur mengenai kontruksi bangunan, tinggi rendahnya bangunan, kemudian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Termasuk, juga persoalan penertiban bangunan di sempadan sungai.
“Sesungguhnya ketika alas haknya itu sudah jelas, maka akan berkaitan dengan boleh atau tidaknya lahan itu dibangun. Kemudian sebelum berdiri bangunan, maka Perda ini akan mengatur mengenai persoalan-persoalan bangunan, mulai dari konstruksinya, dan sebagainya,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















