Kota Malang
Ini Tanggapan APPBI Kota Malang Sikapi PPKM Level 3 saat Libur Nataru
Memontum Kota Malang – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang, angkat suara terkait rencana Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan, Ketua APPBI Kota Malang, Suwanto, mengaku sangat menyesalkan keputusan tersebut.
“Sebenarnya sangat disesalkan. Karena, kondisi mall di Kota Malang, ini sudah mulai bangkit,” terangnya, Sabtu (20/11/2021).
Meski begitu, ujarnya, jika demi kebaikan masyarakat secara umum, pihaknya pun lapang dada menerima keputusan tersebut. Bahkan, apapun keputusannya, pengelola mall di Kota Malang tetap harus melaksanakan apa yang menjadi aturan dari Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk kebaikan bersama ya kami pasti akan melaksanakan apa yang menjadi aturan dari pemerintah. Tetapi memang kami belum menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) seperti apa. Apakah sama seperti sebelum mall dibuka, atau ada sedikit modifikasi,” bebernya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Oleh sebab itu, dirinya dan anggota APPBI lainnya, akan terus menunggu keputusan final dari PPKM Level 3 selama libur Nataru. Termasuk,.juga tentang aturan pembatasan kuota pengunjung mall atau pusat perbelanjaan yang wacananya harus turun hingga 50 persen dari jumlah kapasitas.
“Okupansi mall sekarang sudah cukup bagus, sudah di atas 50 persen. Rata-rata memang 60 sampai 65 persen, tapi ada juga yang sampai 75 persen. Cuma kalau memang ada batasan 50 persen lagi ya saya kira kita harus mengikuti, mau tidak mau. Kita harus dukung,” ungkapnya.
Bagi Suwanto, jika aturan sudah diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti, tak ada strategi khusus untuk menggaet pengunjung. “Yang jelas kami tidak butuh strategi, karena yang namanya sudah dibatasi ya mau gimana lagi. Artinya perlu diperketat saja secara protokol kesehatan (Prokes) supaya membatasi masyarakat. Sehingga tidak sampai over sesuai kebijakan pemerintah,” terangnya. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED