SEKITAR KITA
Ingin Aman Jalan ke Malang Selama PPKM, Ini Ketentuannya

Memontum Kota Malang – Selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) banyak lini yang diatur. Tidak hanya mall, cafe, resto, tempat ibadah hingga ketentuan jam kerja yang diatur, namun transportasi umum, pun sama.
Di Kota Malang sendiri, penerapan moda transportasi umum keluar dan masuk Kota Malang, mengikuti ketentuan SE (Surat Edaran) Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nasional No 1/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Merespon SE Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan ada aturannya. Aturannya apa saja, itu kita mengikuti SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor 1/2021,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Handi Priyanto, Jumat (15/1) tadi.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Handi itu, masyarakat yang berpergian menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, memiliki aturan yang hampir sama.
“Semua perjalanan menggunakan transportasi umum darat, udara, air, kereta api, maupun kendaraan pribadi ada aturannya,” tambahnya.
Untuk pengguna kereta api dan transportasi laut, wajib negatif SWAB RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan masyarakat yang menggunakan transportasi udara, wajib negatif SWAB RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Begitu juga transportasi umum darat, ketentuannya adalah rapid tes antigen acak oleh Satgas Covid-19 daerah. Jika yang membawa kendaraan pribadi, dihimbau membawa hasil negatif SWAB RT-PCR atau rapid antigen,” tambahnya.
Disisi lain, sepanjang perjalanan pun ada beberapa ketentuan atau aturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Diantaranya adalah wajib memakai masker medis atau kain 3 lapis.
Kemudian, tidak boleh berinteraksi 1 atau 2 arah melalui telepon ataupun langsung dengan penumpang lain. “Bagi penumpang transportasi udara atau pesawat, tidak boleh makan atau minum selama penerbangan kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi penumpang yang harus mengkonsumsi obat-obatan, karena itu untuk kesehatan mereka,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Handi, untuk transportasi umum darat dalam kota, seperti angkot, tidak masuk dalam ketentuan PPKM.
“Tidak ada, dalam SE Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur tentang transportasi dalam kota. Jadi menyesuaikan saja, yang penting taat prokes (protokol kesehatan),” terangnya. (cw1/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















