SEKITAR KITA

Ingin Aman Jalan ke Malang Selama PPKM, Ini Ketentuannya

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) banyak lini yang diatur. Tidak hanya mall, cafe, resto, tempat ibadah hingga ketentuan jam kerja yang diatur, namun transportasi umum, pun sama.

Di Kota Malang sendiri, penerapan moda transportasi umum keluar dan masuk Kota Malang, mengikuti ketentuan SE (Surat Edaran) Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nasional No 1/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Merespon SE Wali Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan ada aturannya. Aturannya apa saja, itu kita mengikuti SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor 1/2021,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Handi Priyanto, Jumat (15/1) tadi.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Handi itu, masyarakat yang berpergian menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, memiliki aturan yang hampir sama.

Advertisement

“Semua perjalanan menggunakan transportasi umum darat, udara, air, kereta api, maupun kendaraan pribadi ada aturannya,” tambahnya.

Untuk pengguna kereta api dan transportasi laut, wajib negatif SWAB RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan masyarakat yang menggunakan transportasi udara, wajib negatif SWAB RT-PCR maksimal 3×24 jam atau rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Begitu juga transportasi umum darat, ketentuannya adalah rapid tes antigen acak oleh Satgas Covid-19 daerah. Jika yang membawa kendaraan pribadi, dihimbau membawa hasil negatif SWAB RT-PCR atau rapid antigen,” tambahnya.

Advertisement

Disisi lain, sepanjang perjalanan pun ada beberapa ketentuan atau aturan yang harus ditaati oleh masyarakat. Diantaranya adalah wajib memakai masker medis atau kain 3 lapis.

Kemudian, tidak boleh berinteraksi 1 atau 2 arah melalui telepon ataupun langsung dengan penumpang lain. “Bagi penumpang transportasi udara atau pesawat, tidak boleh makan atau minum selama penerbangan kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi penumpang yang harus mengkonsumsi obat-obatan, karena itu untuk kesehatan mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Handi, untuk transportasi umum darat dalam kota, seperti angkot, tidak masuk dalam ketentuan PPKM.

“Tidak ada, dalam SE Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021 tidak mengatur tentang transportasi dalam kota. Jadi menyesuaikan saja, yang penting taat prokes (protokol kesehatan),” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas