Hukum & Kriminal
Incar Mahasiswi Kota Malang, Pelaku Penipuan Gondol Motor NMax dan HP IPhone

Memontum Kota Malang – Seorang terduga pelaku penipuan berinisial BMW alias Wahyu (25), warga Kelurahan Jawetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, hingga Kamis (23/06/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota. Wahyu yang ditangkap beberapa hari lalu itu, diduga telah menipu YI (21), mahasiswi di Kota Malang, asal Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/04/2022). Bahkan akibat dari kejadian itu, YI kehilangan motor NMax Nopol N-3279-TDI dan HP iPhone 7+.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Wahyu mendatangi kos YI di kawasan Kota Malang. Siang itu, YI tidak curiga dengan kedatangan teman barunya itu. Wahyu kemudian mengajak YI untuk jalan-jalan.
Karena Wahyu tidak membawa kendaraan, mereka kemudian berboncengan dengan ngendarai motor NMax milik YI. Kemudian dia mengajak YI untuk mampir ke sebuah mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta.
Wahyu mengaku sedang sakit perut hingga meminta YI membelikan obat maag. Saat itu, Wahyu tidak ikut masuk ke mini market dan memilih berada di atas motor. Tak hanya itu, Wahyu juga meminjam HP iPhone milik YI.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Tanpa curiga, YI kemudian masuk ke mini market untuk beli obat sakit maag. Saat itulah Wahyu langsung kabur membawa motor dan HP milik YI. Tak lama kemudian, YI hanya bisa kecewa karena mengetahui Wahyu telah pergi membawa motor dan ponselnya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, jika korban baru melapor ke Polsek Lowokwaru pada Rabu (8/6/2022) lalu. Atas laporan itu, petugas Polsek Lowokwaru segera bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Bhayangkari, Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dia kami kenakan Pasal 378 KUHP,” ujarnya. Saat itu tersangka masih kedapatan motor NMax milik korbannya. Sedangkan HP iPhone milik korban masih dalam pencarian. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















