Hukum & Kriminal
Incar Mahasiswi Kota Malang, Pelaku Penipuan Gondol Motor NMax dan HP IPhone
Memontum Kota Malang – Seorang terduga pelaku penipuan berinisial BMW alias Wahyu (25), warga Kelurahan Jawetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, hingga Kamis (23/06/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota. Wahyu yang ditangkap beberapa hari lalu itu, diduga telah menipu YI (21), mahasiswi di Kota Malang, asal Desa Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/04/2022). Bahkan akibat dari kejadian itu, YI kehilangan motor NMax Nopol N-3279-TDI dan HP iPhone 7+.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Wahyu mendatangi kos YI di kawasan Kota Malang. Siang itu, YI tidak curiga dengan kedatangan teman barunya itu. Wahyu kemudian mengajak YI untuk jalan-jalan.
Karena Wahyu tidak membawa kendaraan, mereka kemudian berboncengan dengan ngendarai motor NMax milik YI. Kemudian dia mengajak YI untuk mampir ke sebuah mini market di daerah Jalan Soekarno Hatta.
Wahyu mengaku sedang sakit perut hingga meminta YI membelikan obat maag. Saat itu, Wahyu tidak ikut masuk ke mini market dan memilih berada di atas motor. Tak hanya itu, Wahyu juga meminjam HP iPhone milik YI.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Tanpa curiga, YI kemudian masuk ke mini market untuk beli obat sakit maag. Saat itulah Wahyu langsung kabur membawa motor dan HP milik YI. Tak lama kemudian, YI hanya bisa kecewa karena mengetahui Wahyu telah pergi membawa motor dan ponselnya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Suyoto mengatakan, jika korban baru melapor ke Polsek Lowokwaru pada Rabu (8/6/2022) lalu. Atas laporan itu, petugas Polsek Lowokwaru segera bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya, tersangka berhasil kami amankan di Jalan Bhayangkari, Kelurahan Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dia kami kenakan Pasal 378 KUHP,” ujarnya. Saat itu tersangka masih kedapatan motor NMax milik korbannya. Sedangkan HP iPhone milik korban masih dalam pencarian. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED