Kota Malang

Imbas Pandemi, Kunjungan Wisatawan Asing Tahun 2021 di Malang Alami Penurunan

Diterbitkan

-

Imbas Pandemi, Kunjungan Wisatawan Asing Tahun 2021 di Malang Alami Penurunan

Memontum Malang – Jumlah wisatawan mancanegara atau asing mengalami penurunan kunjungan ke Malang pada tahun 2021. Berdasarkan data Imigrasi Kelas I TPI Malang, pada tahun 2021, terdapat pengajuan izin perpanjangan tinggal kunjungan 770. Sementara di tahun 2020 kemarin, terdapat 1188 warga negara ising yang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Malang.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Satria Adi Wicaksana, memaparkan bahwa terjadinya penurunan wisatawan asing pada tahun 2021, dikarenakan sejak awal tahun 2021, sudah dilakukan pembatasan di berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini, dikarenakan sejak awal tahun pandemi Covid-19.

“Permohonan izin tinggal kunjungan kan contohnya untuk berwisata. Tahun 2021 wisatawan menurun karena sejak awal tahun (2021, red) dilakukan pembatasan bahkan sampai saat ini. Sementara 2020, lebih banyak karena tiga sampai empat bulan awal, belum terdapat Covid. Jadi selisih waktu itu, kalau saya boleh bilang, jadi penyebab lebih banyak wisatawan asing pada tahun 2020,” kata Satria Adi Wicaksana, Jumat (07/01/2022).

Baca juga

Advertisement

Dirinya menambahkan, penurunan wisatawan asing itu, dikarenakan memang pandemi Covid-19 yang terjadi di beberapa negara yang membatasi warganya untuk berkunjung ke luar negeri. “Jadi, pandemi ini bukan hanya Indonesia saja yang terdampak. Tetapi semua negara internasional terdampak. Oleh karenanya, kunjungan sementara ini berkurang karena beberapa negara kesulitan membuka bordernya,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kota Malang merupakan salah satu jujukan warga asing untuk berwisata. Menurut Satria, hal ini dikarenakan banyaknya tempat wisata di kabupaten/kota yang berada di lingkup Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

“Kami itu membawahi delapan daerah. Empat Kabupaten dan empat kota di Jawa Timur. Kotanya itu ada Kota Malang, Pasuruan, Batu dan Kota Probolinggo. Kabupaten itu ada empat, Kabupaten Malang, Lumajang, Probolinggo dan Pasuruan,” jelasnya.

Perpanjangan izin kunjungan ini, tambahnya, sebenarnya bisa berlaku hingga enam bulan ke depan bagi warga negara asing. Dengan catatan setiap 30 hari sekali mengajukan izin perpanjangan kunjungan.

“Jadi, perpanjangan kunjungan ini bisa dilakukan selama empat kali. Jadi maksimal bisa sampai enam bulan. Namun karena kondisi pandemi ini kami menerapkan perpanjangan visa on shore, karena kan sulit juga untuk mengurus visa ke negara asalnya karena beberapa negara juga terdampak pandemi dan warga tersebut tidak bisa pulang,” terangnya.

Advertisement

Visa Onshore sendiri adalah izin warga negara asing (WNA) untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa harus meninggalkan negara Indonesia. “Sesuai kebijakan Ditjen Imigrasi kami beri kemudahan WNA di masa pandemi ini. Jadi, untuk memperpanjang cukup mengajukan visa onshore dan bisa dilakukan secara online,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk total pengajuan izin perpanjangan pada tahun 2021 memang juga mengalami penurunan dibanding tahun 2020. “Tahun 2020 terdapat 2652 pengajuan perpanjangan izin tinggal. Rinciannya, 1188 perpanjangan izin tinggal kunjungan, 1378 perpanjangan izin tinggal terbatas dan 86 WNA izin tinggal tetap. Sementara 2021 ini perpanjanhan izin tinggal kunjungan 707, perpanjangan izin tinggal terbatas 1251 dan perpanjanhan izin tinggal tetap 96. Totalnya ada 2054,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas