Kota Malang

Ikuti Kebijakan Presiden, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Pastikan Tak Gelar Open House

Diterbitkan

-

Ikuti Kebijakan Presiden, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Pastikan Tak Gelar Open House
SOSIALISASI: Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memberikan Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di Balai Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, resmi tidak menggelar open house pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal itu, selaras dengan kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, pihaknya tetap mempersilahkan para pejabat dan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran nanti. Melalui kebijakan itu, terhitung sudah empat kali Lebaran, Wali Kota Sutiaji tidak menggelar open house.

“Karena tiga tahun sebelumnyakan masih ada Pandemi Covid-19, yang secara global melanda. Prinsipnya, kami saat ini mengikuti kebijakan dari Pak Presiden. Insyaallah, nanti saya akan melakukan Salat Eid di Masjid Agung Jami’ Kota Malang dan ada momen untuk kita bersilaturahmi. Monggo, kita manfaatkan momen Idul Fitri ini untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga dan tetangga terdekat,” ujar Wali Kota Sutiaji, di sela Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di Balai Kota Malang, Selasa (18/04/2023) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Sutiaji juga mengajak segenap warga masyarakat Kota Malang, untuk memanfaatkan libur Idul Fitri 2023, sebagai ajang menguatkan silaturahmi bersama keluarga. Selain itu, dirinya berpesan agar terus menjaga keamanan rumah maupun lingkungan selama Lebaran.

“Saya mengimbau bagi yang mau mudik, untuk memastikan keamanan rumah. Laporkan kepada RT/RW setempat. Berhati-hatilah di jalan dan patuhi tata tertib lalu lintas. Semoga semua bisa mudik dengan aman dan berkesan,” ucapnya.

Kemudian, terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 2023, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Satu di antara isi surat edaran tersebut adalah agar kegiatan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms/rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas