SEKITAR KITA

Hindari Perselisihan Antar Pengendara di Persimpangan Lampu Merah, Dishub Malang Pertegas Tanda Rambu Lalin

Diterbitkan

-

Hindari Perselisihan Antar Pengendara di Persimpangan Lampu Merah, Dishub Malang Pertegas Tanda Rambu Lalin

Memontum Kota Malang – Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di setiap persimpangan, sering kali menjadi permasalahan. Itu karena, ketentuan apakah boleh belok kiri pada setiap lampu merah, kerap menimbulkan konflik horisontal.

Plt Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto, pun mengiyakan hal tersebut. Menurutnya, sebetulnya di UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ditetapkan, bahwa tidak dibenarkan untuk terus jalan bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan traffic light.

Baca: Optimalkan Jalan Depan Ruko, Dishub Kota Malang Lakukan Rekayasa Lalin di Sawojajar

Sehingga, tambahnya, manakala di persimpangan tidak ada tulisan ‘belok kiri jalan terus’ pada traffic light, maka pengendara, pun juga tidak diperbolehkan untuk jalan terus. Melainkan, harus mengikuti isyarat rambu lalu lintas (Lalin).

Advertisement

“Memang, aturan sebelumnya belok kiri bisa langsung jalan terus. Namun, oleh Kementrian Perhubungan dirubah dan keluarlah UU Nomor 22 Tahun 2009 itu,” terang Plt Kadishub Kota Malang, Kamis (18/02) tadi.

Meski demikian, diakui pria yang akrab disapa Handi itu, masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan ini. Mereka sudah terbiasa dengan perilaku bahwa jika ada persimpangan dan ada lampu merah, untuk laju kendaraan ke kiri bisa jalan terus.

“Masa-masa belok kiri jalan terus, itu terjadi di era tahun 80-an. Meski generasi sekarang tidak mengalami masa itu, tapi terbawa oleh budaya dari orang tua mereka,” ujarnya.

Karena hal ini, sering terjadi konflik di jalan, salah satunya dialami langsung oleh pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah itu.

Advertisement

“Saya pernah di perempatan hendak belok kiri tapi karena lampu sedang merah, saya berhenti. Tapi dari belakang, saya diklakson. Jadi seakan-akan, saya yang salah. Padahal, di situ tidak ada tulisannya ‘belok kiri jalan terus’,” ceritanya sambil tertawa.

Demi menanggulangi permasalahan berkaitan dengan lalu lintas di jalan itu, pihaknya sudah membuat solusi.

“Kita mengalah saja, karena tidak semua masyarakat paham dan tau tentang UU tersebut. Jadinya mulai tahun lalu, Dishub sudah memasang tulisan di semua persimpangan yang ada traffic light,” terangnya.

Baca Juga: Solidaritas Bethek Melawan Datangi DPRD Kota Malang, Berharap Keberatan Pembangun RSU BRI Medika Direspon

Advertisement

Sampai saat ini, pun pihak Dishub Kota Malang, terus memperhitungkan simpang mana yang memungkinkan penerapan ‘belok kiri jalan terus’ atau tidak. Jika persimpangan tidak memungkinkan untuk belok kiri jalan terus, maka akan diberi tulisan ‘belok kiri mengikuti isyarat lampu’.

“Jadi tiap simpang ada perlakuan yang berbeda. Sudah berlangsung dari tahun lalu, sampai saat ini masih terus berjalan. Supaya tidak ada korban-korban lagi seperti pengalaman saya,” tuturnya. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas