Hukum & Kriminal
Hadirkan Lima Tersangka, Pembunuhan Bakalankrajan Kota Malang Direkonstruksi dengan 10 Adegan
Memontum Kota malang – Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Arifin (42), warga Jalan Peabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkonstruksi, Jumat (04/08/2023) tadi. Perlu diketahui, bahwa korban meninggal usai dikeroyok oleh lima orang di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Minggu (25/06/2023) sore lalu. Saat itu, korban dilarikan ke RST Soeparaon, dengan sebilah pisau milik pelaku yang masih menancap di perut Arifin
Reka ulang kejadian itu, tadi digelar di Mapolresta Malang Kota. Tampak ke lima tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan perannya masing-masing. Para tersangka itu, diantaranya Tri S alias Gotri (41), Eko P (38) keduanya warga Bakalankrajan, Siswanto (44), Rohman K (27) dan Yoga Ajinata (32), ketiganya warga Wagir, Kabupaten Malang. Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Reka ulang itu, ada 10 adegan yang diperagakan. Dimulai dari adegan Gotri yang menyediakan Sajam untuk para tersangka lain, termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Diperlihatkan, bahwa korban diserang dengan menggunakan parang dengan panjang 90 cm. Terjadi perkelahian hingga korban berhasil merebut parang tersebut. Adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalanrrajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore. Tiga pelaku berhasil dibekuk dan 2 lainnya menyerahkan diri. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang