Hukum & Kriminal
Hadirkan Lima Tersangka, Pembunuhan Bakalankrajan Kota Malang Direkonstruksi dengan 10 Adegan
Memontum Kota malang – Pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Arifin (42), warga Jalan Peabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkonstruksi, Jumat (04/08/2023) tadi. Perlu diketahui, bahwa korban meninggal usai dikeroyok oleh lima orang di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalankrajan, Minggu (25/06/2023) sore lalu. Saat itu, korban dilarikan ke RST Soeparaon, dengan sebilah pisau milik pelaku yang masih menancap di perut Arifin
Reka ulang kejadian itu, tadi digelar di Mapolresta Malang Kota. Tampak ke lima tersangka juga dihadirkan untuk memperagakan perannya masing-masing. Para tersangka itu, diantaranya Tri S alias Gotri (41), Eko P (38) keduanya warga Bakalankrajan, Siswanto (44), Rohman K (27) dan Yoga Ajinata (32), ketiganya warga Wagir, Kabupaten Malang. Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Reka ulang itu, ada 10 adegan yang diperagakan. Dimulai dari adegan Gotri yang menyediakan Sajam untuk para tersangka lain, termasuk saat bertemu dengan korban lalu berkelahi hingga berujung penusukan.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Diperlihatkan, bahwa korban diserang dengan menggunakan parang dengan panjang 90 cm. Terjadi perkelahian hingga korban berhasil merebut parang tersebut. Adegan ketujuh dan kedelapan, diketahui dua tersangka yaitu Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian dari perkara maupun tiap peranan dari tersangka. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifin menjadi korban penikaman saat berada di depan SDN Bakalanrrajan I Jalan Pelabuhan Bakahuni, Minggu (25/06/2023) sore. Tiga pelaku berhasil dibekuk dan 2 lainnya menyerahkan diri. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan