Kota Malang

Hadirkan Jaksa dan Hakim, 78 Pelanggar Prokes di Jl Simpang Balapan Dapat Sanksi Denda

Diterbitkan

-

Pelanggar Prokes jalani sidang ditempat. (ist)
Pelanggar Prokes jalani sidang ditempat. (ist)

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Satpol PP dan Dishub Kota Malang, melakukan Operasi Gabungan Yustisi di Jl Simpang Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/11/2020) pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB, berhasil menjaring 78 pelanggar. Yakni pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker.

Operasi Yustisi kali ini menghadirkan jaksa dan hakim yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 di wilayah Kota Malang.

Setiap masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas. Bila ketahuan tidak memakai masker, maka langsung wajib mengikuti sidang di tempat dan membayar denda.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro bahwa Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan.

Advertisement

“Kami akan rutin melakukan Operasi Yustisi. Sebab sampai saat ini masih banyak masyarakat yang didapati tidak memakai masker. Dalam Ops Yustisi ini ada 78 pelanggar yang kami tindak. Mereka ikuti sidang di tempat,” ujar Natalino.

Rata-rata pelanggar dikenakan denda Rp 25 ribu. Dari 78 pelanggar sebanyak 73 pelanggar telah membayar denda sedangkan 5 lainnya meninggalkan KTP. Pelanggar bisa mengambil KTP dan membayar denda di Kejaksaan Negeri Malang.

“Total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustini ini mencapai sebanyak Rp. 1.825.000,” nya lagi.

Harapannya dengan Operasi Yustisi seperti ini bisa menyadarkan masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam Prokes terutama dalam memakai masker.

Advertisement

“Sering dijadikan alasan oleh para pelanggar adalah merasa gerah saat memakai masker, sehingga maskernya tidak dipakai dan disimpan di dalam tas atau jok sepeda motor. Namun pastinya dengan tidak memakai masker mereka telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam protokol kesehatan,” ujar Natalino. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas