Kota Malang
Hadiri Rakor Online Single Submission, Wawali Sebut Kota Malang Siap Wujudkan Kemudahan Perizinan Berusaha

Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Online Single Submission (OSS), secara virtual dari Ngalam Command Center, Balai Kota Malang.
Rakor yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, bersama dengan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, itu berlangsung, Jumat (28/05) tadi.
Baca juga:
Disampaikan pria yang akrab disapa Bung Edi itu, Rakor digelar guna memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Online Single Submission Risk Basic Approach (OSS-RBA) atau OSS berbasis resiko sebagai salah satu wujud kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan 6 Tahun 2021.
“Dalam rakor, disampaikan timeline pelaksanaan OSS yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian PP kaitannya kemudahan berusaha. Hal ini menjadi salah satu kunci utama implementasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, terlaksananya perizinan berusaha yang lebih pasti, mudah, dan cepat melalui sistem OSS,” ujarnya.
Di Kota Malang sendiri, ditegaskan Bung Edi, bahwa OSS sudah siap. “Kota Malang sudah siap. Tadi saya cek langsung ke Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), itu sudah menyatakan kesiapan. Tinggal hal-hal yang bersifat teknis, kita siapkan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Selanjutnya, orang nomor dua di Kota Malang itu berharap dengan adanya kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional maupun daerah.
“Kami harap ada percepatan, kemudahan, dan kepastian. Sehingga dengan demikian investasi di daerah maupun di pusat itu meningkat dan semuanya itu akan membantu untuk pertumbuhan ekonomi,” tegas Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Sistem OSS-RBA ini rencananya akan mulai diuji cobakan pada 2 Juni 2021, baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan akan diimplementasikan secara mandatori pada 2 Juli 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, OSS sendiri merupakan suatu sistem yang dihadirkan oleh pemerintah guna mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di tiap daerah. (hms/mus/ed2)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















