Kota Malang
Hadiri Rakor Online Single Submission, Wawali Sebut Kota Malang Siap Wujudkan Kemudahan Perizinan Berusaha
Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Online Single Submission (OSS), secara virtual dari Ngalam Command Center, Balai Kota Malang.
Rakor yang digelar oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, bersama dengan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, itu berlangsung, Jumat (28/05) tadi.
Baca juga:
Disampaikan pria yang akrab disapa Bung Edi itu, Rakor digelar guna memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Online Single Submission Risk Basic Approach (OSS-RBA) atau OSS berbasis resiko sebagai salah satu wujud kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan 6 Tahun 2021.
“Dalam rakor, disampaikan timeline pelaksanaan OSS yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian PP kaitannya kemudahan berusaha. Hal ini menjadi salah satu kunci utama implementasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, terlaksananya perizinan berusaha yang lebih pasti, mudah, dan cepat melalui sistem OSS,” ujarnya.
Di Kota Malang sendiri, ditegaskan Bung Edi, bahwa OSS sudah siap. “Kota Malang sudah siap. Tadi saya cek langsung ke Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), itu sudah menyatakan kesiapan. Tinggal hal-hal yang bersifat teknis, kita siapkan dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Selanjutnya, orang nomor dua di Kota Malang itu berharap dengan adanya kemudahan penyelenggaraan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional maupun daerah.
“Kami harap ada percepatan, kemudahan, dan kepastian. Sehingga dengan demikian investasi di daerah maupun di pusat itu meningkat dan semuanya itu akan membantu untuk pertumbuhan ekonomi,” tegas Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Sistem OSS-RBA ini rencananya akan mulai diuji cobakan pada 2 Juni 2021, baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan akan diimplementasikan secara mandatori pada 2 Juli 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, OSS sendiri merupakan suatu sistem yang dihadirkan oleh pemerintah guna mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha. Tujuannya untuk penyederhanaan birokrasi dan kemudahan mendapatkan izin berusaha di tiap daerah. (hms/mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED