Hukum & Kriminal

Hadiri Opening Law Office William dan Malvin, Wawali Malang Berharap Sinergi Membantu Masyarakat Kurang Mampu Mendapat Keadilan

Diterbitkan

-

Hadiri Opening Law Office William dan Malvin, Wawali Malang Berharap Sinergi Membantu Masyarakat Kurang Mampu Mendapat Keadilan
RESMIKAN: Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, saat meresmikan kantor Law Office William dan Malvin. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menghadiri dan meresmikan Kantor Hukum William dan Malvin di Jalan Merbabu No 17, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (09/04/2022) tadi. Dalam kesempatan itu, Wawali berharap sinergitas para lawyer bersama Pemerintah Kota Malang, dalam menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Mari kita berjuang bersama-sama pemerintah mewujudkan rasa adil di tengah-tengah masyarakat. Saya mengapresiasi berkembangnya kantor-kantor hukum profesional di wilayah Kota Malang. Dengan kehadiran kantor hukum William dan Malvin ini, dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dapat mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat,” kata Sofyan Edi, Sabtu (09/04/2022) tadi.

Dalam sambutannya, Sofyan Edi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang, telah mengesahkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. “Perda tersebut baru saja disahkan akhir tahun 2021. Dan sekarang, sedang proses di Provinsi (Provinsi Jatim) untuk mendapatkan kajian hukum dari Biro Hukum Provinsi Jatim,” ujar Sofyan Edi.

Baca juga :

Advertisement

Nantinya, tambah Wawali, akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Tentunya akan banyak dibutuhkan peran-peran pengacara profesional seperti ini. “Nanti hal teknisnya akan diatur lebih lanjut di Perwal. Melalui Perda tersebut, masyarkat yang awam hukum dan tidak mampu, ada pendampingan dan peran pemerintah membantu lewat pengacara-pengacara profesional. Bersama pemerintah memberikan bantuan hukum profesional kepada masyarakat miskin. Ini peluang besar teman-teman lawyer,” ujarnya.

Hadirnya Perda tersebut, memiliki korelasi dengan hadirnya kantor-kantor hukum profesional di Kota Malang. “Perda ini adalah payung hukum dan ada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan, tentunya pemerintah hadir dan ada hal-hal yang diberikan. Dalam bentuk apa, tentunya melalui bantuan hukum dari tenaga-tenaga pengacara profesional ini,” ujarnya.

William Surya Putra Handoko yang merupakan salah satu pengacara di Kantor Hukum William dan Malvin, mengatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum. “Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, bisa dibantu secara prodeo. Memberikan penyuluhan hukum dan edukasi kepada masyarakat umum. Kita kemas dalam bentuk seminar online maupun kerjasama dengan universitas-universitas yang ada di Kota Malang,” ujar William yang diamini oleh Malvin Hariyanto. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas