Kota Malang

H-2 Pelaksanaan Pemilu 2024, Pj Wali Kota Malang Pimpin Ikrar Netralitas ASN

Diterbitkan

-

IKRAR: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membacakan ikrar yang diikuti oleh peserta apel. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus digaungkan. Seperti yang dilakukan saat apel pagi, di Balai Kota Malang, Senin (12/02/2024) tadi.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang memimpin apel tersebut membacakan ikrar netralitas bagi para ASN. Kemudian, diikuti oleh peserta apel, yang terdiri dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah hingga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang.

“Jadi, apel pagi hari ini saya mengingatkan kembali kepada para ASN, agar mereka mengingat bahwa ada tanggung jawab besar, ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita sebagai ASN. Namun, sebetulnya ikrar ini sudah pernah dibacakan dan ditindaklanjuti,” jelas Pj Wali Kota Wahyu.

Baca juga:

Advertisement

Dikatakan Pj Wali Kota Wahyu, jika Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Apabila, para ASN nantinya dinilai melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang ada di dalam SE tersebut.

“SE itu sudah saya berikan pada OPD untuk bisa menjaga netralitas. Mulai dari pimpinan sampai paling bawah dan saya juga mengingatkan akan ada sanksi, mulai teguran sampai dengan sanksi lainnya. Tentu ini juga sesuai mekanisme dengan Bawaslu dan kita juga akan mengikuti itu,” tegasnya.

Ikrar yang telah dibacakan oleh Wahyu dan diikuti oleh peserta apel, yakni pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di unit kerja masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Demikian ikrar ini untuk dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” papar Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas