Kota Malang

Guru TK Terlilit Pinjol, Begini Respon Kepala Disdikbud Kota Malang

Diterbitkan

-

Kadisdikbud Kota Malang, Suwarjana.

Memontum Kota Malang – Kasus pinjaman online (Pinjol) yang menjerat salah satu guru TK di Kota Malang, hingga dipecat dari pekerjaannya, membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Suwarjana, prihatin. Hal tersebut, sebagaimana disampaikannya seusai menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah, Rabu (19/05) di salah satu hotel Kota Malang.

“Pastinya, ini membuat kami prihatin. Namun, karena yang bersangkutan adalah seorang guru yayasan swasta, berarti untuk aturan kepegawaian, kami tidak bisa ikut campur. Meski demikian, kami tidak tinggal diam, karena kemarin sudah konfirmasi pada yayasan terkait. Dan teman-teman di yayasan menyampaikan bahwa sebenarnya mereka tidak kurang-kurang menolong guru yang terlilit hutang tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:

    Namun, Suwarjana menyayangkan, bahwa hal ini tidak ada laporan maupun aduan dari guru yang bersangkutan, kepada Disdikbud Kota Malang. “Guru itu juga tidak pernah lapor ke kami. Justru, kami tahunya dari media. Mungkin kalau guru itu pernah melapor, kami baru bisa memberi solusi,” ujarnya.

    Dijelaskan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) itu, pihaknya bisa memberi beberapa solusi. Baik itu memanggil yayasan ataupun memanggil guru untuk menemukan win win solution.

    Advertisement

    “Tapi karena guru itu tidak pernah laporan ke kami bahkan sampai detik ini, ya kami berupaya datangi yayasan. Dan kami sudah konfirmasi dengan teman-teman yayasan, insyaallah dia mengundurkan diri bukan dipecat,” kata Suwarjana.

    Lebih lanjut, Suwarjana pun menghimbau pada guru-guru di Kota Malang agar tak coba-coba dengan pinjaman online. Pasalnya, pinjaman online dirasa sangat mencekik bagi peminjamnya.

    “Dan harapan kami kalau ada permasalahan tolong komunikasikan dengan Dikbud. Insyaallah kami masih bisa bantu, walaupun tidak secara penuh. Kan kami juga ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sebagainya,” bebernya.

    Bagi Suwarjana, bantuan akan diberikan sepanjang mampu dipertanggung-jawabkan. Selain itu juga harus melalui proses kajian yang mendalam.

    Advertisement

    “Kemudian kita lihat permasalahannya dan harus kita kaji. Apakah melakukan pinjaman untuk meningkatkan sumber daya mereka atau apa. Tapi prinsipnya tetap, harus melapor ke kami,” paparnya. (mus/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas